JAKARTA, – Penipuan digital dengan modus phising semakin marak dan merugikan masyarakat.
Phising adalah upaya pencurian data pribadi seperti username, password, kode OTP, atau informasi penting lainnya yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Mengutip akun resmi OJK, @kontak157, pelaku phising biasanya menggunakan akun palsu yang menyerupai institusi resmi.
Akun palsu ini kerap menampilkan typo, huruf ganda, atau username yang mencurigakan.
Tujuannya adalah menipu korban agar percaya dan mengirimkan data pribadi mereka.
Selain itu, pelaku sering mengirimkan tautan mencurigakan dengan alasan akun korban diblokir.
"Ini jebakan agar kita mengklik link tersebut. Jangan pernah memberikan data pribadi karena pihak bank tidak pernah meminta informasi semacam itu," tulis akun resmi OJK.
Ciri lain dari modus phising adalah pesan yang dibuat panik, misalnya memaksa verifikasi akun dengan segera. Strategi ini dimaksudkan agar korban terburu-buru dan tidak berpikir panjang sebelum memberikan data sensitif.
-Jangan mengklik link sembarangan atau mendownload aplikasi selain dari PlayStore/AppStore. -Jangan pernah membagikan data pribadi kepada siapapun, termasuk melalui pesan atau email yang mencurigakan. -Aktifkan verifikasi dua langkah pada akun digital Anda. -Ganti password secara berkala untuk meminimalkan risiko pembobolan.
Phising bukan sekadar gangguan digital, tetapi bisa berujung pada kerugian finansial yang signifikan.
Kesadaran dan kehati-hatian menjadi kunci utama untuk melindungi diri dari serangan siber ini.*
(d/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Hati-hati! Modus Phising Semakin Rapi, Kenali Ciri dan Cara Menghindarinya