WhatsApp Tampil Premium! Voice Note Kini Mengambang dengan Liquid Glass
JAKARTA WhatsApp terus memoles pengalaman penggunanya di iOS. Kali ini, aplikasi milik Meta Platforms itu menguji desain baru untuk pemu
SAINS DAN TEKNOLOGI
DEPOK -Wali Kota Depok, Mohammad Idris, telah mengambil langkah tegas dalam menanggapi Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/Kesra mengenai kegiatan study tour pada satuan pendidikan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kecelakaan tragis yang baru-baru ini mengguncang kawasan, khususnya insiden maut yang melibatkan bus Trans Putera Fajar di Subang, Jawa Barat.
Aturan baru yang tertuang dalam SE Nomor 420/278-Huk, yang diteken oleh Wali Kota Mohammad Idris, menetapkan pedoman yang lebih ketat untuk kegiatan study tour. Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah pengimbauan agar kegiatan study tour dilakukan di dalam kota, khususnya di lingkungan Provinsi Jawa Barat. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dengan mengunjungi pusat ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.
Namun, aturan tersebut memberikan pengecualian bagi satuan pendidikan yang telah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama untuk study tour di luar Provinsi Jawa Barat yang tidak dapat dibatalkan. Meskipun demikian, keamanan dan manfaat bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan harus tetap menjadi prioritas utama.
Dalam implementasi aturan baru ini, beberapa hal harus dipertimbangkan dengan serius. Koordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk menjamin kesiapan kendaraan, keamanan jalur perjalanan, dan mendapatkan rekomendasi teknis adalah hal yang diwajibkan. Selain itu, pihak satuan pendidikan harus memberikan pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kepolisian paling lambat satu bulan sebelum kegiatan dilaksanakan, lengkap dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Ketika ditanya mengenai ketegasan aturan baru ini, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, menegaskan bahwa keselamatan peserta menjadi prioritas utama. Langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk mencegah terulangnya insiden tragis seperti kecelakaan bus Trans Putera Fajar.
Sebagai catatan, kecelakaan tersebut telah menelan korban jiwa, termasuk pelajar dan seorang guru, serta menyebabkan luka berat hingga ringan pada puluhan pelajar lainnya. Sopir bus, Sadira, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan pada ancaman pidana 12 tahun penjara.
Dengan demikian, langkah-langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan keselamatan peserta study tour, tetapi juga untuk memaksimalkan manfaat pendidikan dari kegiatan tersebut. Upaya kolaboratif antara pemerintah dan institusi pendidikan diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan bermanfaat bagi generasi masa depan.
(N/014)
JAKARTA WhatsApp terus memoles pengalaman penggunanya di iOS. Kali ini, aplikasi milik Meta Platforms itu menguji desain baru untuk pemu
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo resmi menyerahkan jabatannya sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI di Mabes
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, memastikan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) telah diserahkan se
HUKUM DAN KRIMINAL
SAMOSIR Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Samosir, Rabu (25/3/2026),
PEMERINTAHAN
PEKANBARU Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Rahadi WangsapermanaDALAM lanskap peperangan modern, superioritas teknologi tidak lagi menjadi jaminan mutlak kemenangan. Konflik yang
OPINI
PADANGSIDIMPUAN Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, secara resmi menerima kunjungan silaturahmi dari jajaran Badan Narkoti
NASIONAL
BADUNG Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan kualitas pelayanan kemigrasian bagi masyarakat di Bali, baik Warga Negara Indonesia (WNI) m
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengingatkan potensi kompleksitas hukum dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Cabang Tapanuli Bagian Selatan menggelar silaturahmi dan halal bihalal bersama jaj
NASIONAL