Kerajaan ini memegang peran penting dalam sistem pemerintahan tradisional Simalungun sebelum masuknya pengaruh kolonialBelanda pada abad ke-19.
Dalam buku Sejarah Simalungun: Pemerintahan Tradisional, Kolonialisme, Agama dan Adat Istiadat, sejarawan Bandar Alam Purba Tambak mencatat bahwa wilayah Simalungun pada masa awal terbagi ke dalam empat kerajaan utama yang dikenal sebagai Raja Maropat.
Keempat kerajaan tersebut adalah Silou, Tanah Jawa, Siantar, dan Panei.
"Sebelum tahun 1833 daerah Simalungun terbagi atas empat kerajaan," tulis Bandar Alam Purba Tambak.
Keempat kerajaan ini memiliki kedudukan yang sejajar, tanpa adanya satu kerajaan yang berkuasa secara mutlak atas yang lain.
Dalam sistem Raja Maropat, keseimbangan kekuasaan dijaga melalui kesepakatan adat.
Hubungan antar kerajaan dibangun atas dasar musyawarah dan penghormatan terhadap hukum adat, yang menjadi fondasi utama pemerintahan tradisional Simalungun.
KerajaanTanah Jawa dijalankan berdasarkan hukum adat yang kuat. Raja berperan sebagai pemimpin adat sekaligus simbol persatuan masyarakat.
Antropolog Erond L. Damanik dalam buku Struktur Sosial dan Pemerintahan Tradisional Simalungun menjelaskan bahwa raja tidak bertindak sebagai penguasa absolut.
Raja berfungsi sebagai pelaksana adat dan penjaga keteraturan sosial dalam masyarakat.
Secara genealogis, KerajaanTanah Jawa dipimpin oleh raja bermarga Sinaga, yang dikenal sebagai marga utama dalam struktur kekuasaan kerajaan tersebut.