Kesepakatan repatriasi ini merupakan hasil kerja sama antara pemerintah Indonesia dan pihak Belanda melalui Tim Repatriasi Kementerian Kebudayaan serta Komite Koleksi Kolonial Belanda.
Finalisasi kesepakatan dilakukan dalam pertemuan antara Menteri Kebudayaan Fadli Zon dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Sains Belanda di Den Haag pada akhir Maret 2026.
Penandatanganan pengembalian artefak dilakukan pada 31 Maret 2026 di Den Haag oleh Duta Besar RI untuk Belanda, Laurentius Amrih Jinangkung, bersama Direktur Jenderal Kebudayaan dan Media Belanda.
Artefak tersebut sebelumnya menjadi bagian dari koleksi museum di Belanda, yakni Wereldmuseum Amsterdam dan Wereldmuseum Leiden.
Fadli Zon menegaskan bahwa pengembalian artefak ini memiliki makna penting bagi Indonesia, tidak hanya dari sisi sejarah, tetapi juga sebagai bentuk pemulihan identitas bangsa.
"Pengembalian ini bukan sekadar pemindahan artefak, tetapi pemulihan memori kolektif dan martabat bangsa," ujar Fadli dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).
Ia menambahkan, langkah ini menjadi bagian dari upaya rekonsiliasi sejarah antara Indonesia dan Belanda, sekaligus memperkuat kerja sama di bidang kebudayaan.
Saat ini, proses pengiriman artefak tengah berlangsung menuju Indonesia dan direncanakan akan diserahkan kepada Museum Nasional Indonesia untuk kepentingan edukasi dan penelitian.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus melacak dan memulangkan warisan budaya Indonesia yang masih berada di luar negeri.*
(d/dh)
Editor
: Nurul
3 Artefak Bersejarah Dipulangkan dari Belanda, Ada Al-Qur’an Teuku Umar