BREAKING NEWS
Rabu, 25 Juni 2025

Kondisi Pelabuhan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Sangat Memprihatin: Bagaikan Kampung Kumuh yang Terlupakan

BITVonline.com - Jumat, 24 November 2023 12:48 WIB
37 view
Kondisi Pelabuhan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Sangat Memprihatin: Bagaikan Kampung Kumuh yang Terlupakan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Baru Bara – Kondisi pelabuhan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Sumatra Utara memunculkan keprihatinan serius, menyajikan pemandangan yang seolah pelabuhan itu telah lama ditinggalkan.

Dalam situasi yang memprihatinkan ini, para pedagang setempat meraih rezeki mereka setiap hari, namun, pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab atas kondisi pelabuhan Tanjung Tiram yang beserakan sampah?

Baca Juga:

Pada Jumat, 23 November 2023, pantauan reporter Bitv di lapangan mengungkapkan bahwa sampah berserakan bukanlah peristiwa sekali-kali, melainkan suatu kejadian yang terulang berkali-kali. Pertanyaan mendasar muncul: kemana seharusnya sampah ini dibuang?

Menurut awak media, kurangnya perhatian tersebut yang diduga dari pihak pemerintah setempat, terutama di bidang petugas Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Tanjung Tiram.

Baca Juga:

 

Meskipun kantor KPLP dan pos TNI AL berdekatan dengan pelabuhan, nyatanya, kondisi pelabuhan terlihat tidak terurus, dan sampah berserakan seperti di kampung kumuh.

Banyaknya sampah yang berserakan juga menimbulkan ancaman kesehatan, dengan lalat berkeliaran di sekitar tumpukan sampah yang dapat menjadi sumber penyakit.

Awak media menduga bahwa sejumlah besar sampah tersebut mungkin dibuang ke sungai yang mengalir ke laut lepas. Hal ini menciptakan pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan, seperti yang diatur dalam Pasal 98 UU 32/2009.

Pasal ini menjelaskan konsekuensi hukum bagi mereka yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pelanggaran baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan hidup. Pidana penjara dan denda yang signifikan dapat dikenakan sesuai dengan undang-undang tersebut.

Masyarakat menanti tindakan responsif dari pihak berwenang untuk membersihkan pelabuhan dan menjaga kebersihannya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Situasi ini akan terus dipantau dan diberitakan seiring perkembangan berita lebih lanjut.red

 

beritaTerkait
Mendiktisaintek: Negara Maju Gemar Membaca, Negara Berkembang Gemar Menonton
Mahasiswa Geruduk Kejari Padangsidimpuan, Desak Tangkap Aktor Utama Korupsi ADD 2023
Pemkab Padang Lawas Utara Gelar Musrenbang RKPD 2026, Fokuskan Lima Program Strategis Daerah
Aksi Unjuk Rasa Memanas, Aktivis Desak Kejari Sungai Penuh Usut Dugaan Korupsi Kades Pelayang Raya
Wali Kota Sungai Penuh Tak Hadir Temui Demonstran, Massa Kecewa: Kenapa Menghindar?
Menhan RI Apresiasi Kodam Iskandar Muda atas Penyelenggaraan Program SPPI di Aceh: Cetak Agen Perubahan Bangsa
komentar
beritaTerbaru