BREAKING NEWS
Jumat, 27 Juni 2025

Pungli Oknum Kepling Menjadi Sorotan,Wakil Direktur LBH Medan Angkat Bicara

BITVonline.com - Rabu, 04 Oktober 2023 09:37 WIB
50 view
Pungli Oknum Kepling Menjadi Sorotan,Wakil Direktur LBH Medan Angkat Bicara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Medan – Dalam isu yang semakin mencuat, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan angkat bicara terkait praktek pungutan liar (pungli) yang disinyalir dilakukan oleh oknum kepala lingkungan 09 kelurahan 09, Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, kepada warga Lingkungan 09 Jalan Perjuangan, Gg Tunggal, dalam pengurusan ADMINDUK dan surat-surat lainnya. Menurut wakil LBH Medan, tindakan ini merupakan bentuk tindak pidana korupsi yang serius.

Hal ini di sampaikan kepada wartawan di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH Medan) pada Senin, (02/10/2023).

Dalam pandangannya, Wakil Direktur LBH Medan Ali Nafiah mengatakan bahwa tindakan pungli semacam ini dapat merusak tatanan hukum dan pemerintahan yang berlaku. 

Baca Juga:

Selain itu, LBH Medan juga menyoroti apabila kemungkinan adanya aliran dana yang diterima oleh kepala lingkungan, dialirkan kepada Lurah dan Camat, maka juga termaksud turut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut.

Ali Nafiah juga mengungkapkan, Sangsi pungutan liar juga dalam perspektif hukum tidak tepat jika di berikan sangsi dari pimpinan kepala lingkungan hanya kelalaian. Melainkan tindakan tegas karna dapat merusak citra sebagai perpanjangan tangan pemerintah di tengah masyarakat.karna itu sudah kejahatan yang memiliki sangsi hukum dan tindak pidana

Baca Juga:

LBH Medan juga membuka diri, jika membutuhkan pendampingan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban pungli kepala lingkungan 09. Mereka akan sepenuhnya memberikan bantuan hukum untuk membuat laporan ke kepolisian kota Medan.

Sementara itu, saat di konfirmasi wartawan melalui via whatshapp Lurah Sidorame Timur Donny mengatakan, akan mempelajari terkait kasus ini, karena sebelumnya ini sudah dilakukan tindakan pembinaan dengan pemberian SP 1, sesuai dengan Perwal 21 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepling di Kota Medan 

Karena negara kita negara hukum, menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sesuai KUHAP butir 3 huruf C dan UU Kehakiman No.48 Tahun 2009

Apalagi pernyataan warga masih tentang dugaan untuk itu mohon kepada warga yang mengetahui masalah ini harus memberikan keterangan dan bukti yang jelas dan siap diambil sumpahnya.

(Ikhsan Hasibuan)

beritaTerkait
Breaking News! Diam-Diam KPK Segel Kantor PT DNG di Padangsidimpuan
Tahun Baru Hijriah, Muhammadiyah Dirikan SMK Unggulan di Aceh: Monumen Pembangunan Anak Bangsa
Cegah Peretasan! Ini Cara Buat Alamat Gmail Rahasia yang Lebih Aman
Waspada! Gangguan Air PDAM di Medan Dimulai Malam Ini Jam 9, Catat Lokasinya
JHT Hingga Rp15 Juta Bisa Dicairkan Tanpa Tunggu Pensiun, Begini Caranya!
Pendekatan Humanis, Menteri IMIPAS Agus Andrianto Makan Siang Bersama Warga Binaan di Lapas Kelas I Medan
komentar
beritaTerbaru