
Breaking News! Diam-Diam KPK Segel Kantor PT DNG di Padangsidimpuan
PADANGSIDIMPUAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sebuah bangunan yang diduga kuat digunakan sebagai kantor oleh PT DNG (Daliha
Hukum dan Kriminal
Medan – Dalam isu yang semakin mencuat, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan angkat bicara terkait praktek pungutan liar (pungli) yang disinyalir dilakukan oleh oknum kepala lingkungan 09 kelurahan 09, Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, kepada warga Lingkungan 09 Jalan Perjuangan, Gg Tunggal, dalam pengurusan ADMINDUK dan surat-surat lainnya. Menurut wakil LBH Medan, tindakan ini merupakan bentuk tindak pidana korupsi yang serius.
Hal ini di sampaikan kepada wartawan di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH Medan) pada Senin, (02/10/2023).
Dalam pandangannya, Wakil Direktur LBH Medan Ali Nafiah mengatakan bahwa tindakan pungli semacam ini dapat merusak tatanan hukum dan pemerintahan yang berlaku.
Baca Juga:
Selain itu, LBH Medan juga menyoroti apabila kemungkinan adanya aliran dana yang diterima oleh kepala lingkungan, dialirkan kepada Lurah dan Camat, maka juga termaksud turut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
Ali Nafiah juga mengungkapkan, Sangsi pungutan liar juga dalam perspektif hukum tidak tepat jika di berikan sangsi dari pimpinan kepala lingkungan hanya kelalaian. Melainkan tindakan tegas karna dapat merusak citra sebagai perpanjangan tangan pemerintah di tengah masyarakat.karna itu sudah kejahatan yang memiliki sangsi hukum dan tindak pidana
Baca Juga:
LBH Medan juga membuka diri, jika membutuhkan pendampingan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban pungli kepala lingkungan 09. Mereka akan sepenuhnya memberikan bantuan hukum untuk membuat laporan ke kepolisian kota Medan.
Sementara itu, saat di konfirmasi wartawan melalui via whatshapp Lurah Sidorame Timur Donny mengatakan, akan mempelajari terkait kasus ini, karena sebelumnya ini sudah dilakukan tindakan pembinaan dengan pemberian SP 1, sesuai dengan Perwal 21 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepling di Kota Medan
Karena negara kita negara hukum, menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sesuai KUHAP butir 3 huruf C dan UU Kehakiman No.48 Tahun 2009
Apalagi pernyataan warga masih tentang dugaan untuk itu mohon kepada warga yang mengetahui masalah ini harus memberikan keterangan dan bukti yang jelas dan siap diambil sumpahnya.
(Ikhsan Hasibuan)
PADANGSIDIMPUAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sebuah bangunan yang diduga kuat digunakan sebagai kantor oleh PT DNG (Daliha
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Momentum Tahun Baru Islam 1447 Hijriah dimaknai secara istimewa oleh Muhammadiyah dengan dimulainya pembangunan Sekolah Menen
PendidikanJAKARTA Di era digital yang semakin kompleks, peretasan akun email menjadi ancaman nyata bagi siapa saja. Terlalu sering membagikan ala
Sains & TeknologiMEDAN Warga di sejumlah kawasan Kota Medan diminta bersiap menghadapi gangguan aliran air yang akan terjadi malam ini, Jumat (27/6/2025),
NasionalJAKARTA Kabar baik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan! Mulai Mei 2025, batas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebagian resmi dinaikk
KesehatanMEDAN Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan menjadi lokasi kegiatan yang berbeda pada Rabu, 25 Juni 2025. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat
NasionalWASHINGTON DC Presiden Amerika Serikat Donald Trump melayangkan surat somasi kepada dua media raksasa, CNN dan The New York Times, menyu
InternasionalMAKKAH Dalam rangka menyambut 1 Muharram 1447 Hijriah, pemerintah Arab Saudi secara resmi mengganti kain kiswah Kabah dalam sebuah pros
AgamaJAKARTA Bank Dunia dalam laporan terbarunya Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Juni 2025, memproyeksikan penerimaan pajak Indonesi
EkonomiSOLO Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap prosesi Kirab Malam 1 Suro yang diselenggar
Seni dan Budaya