Jakarta – Berdasarkan informasi yang di himpun oleh media online dalam penelusuran sorotan publik dilokasi sebuah Kontrakan warga pramuka bakti I ada Dugaan oknum para pekerja proyek Revalitasasi Halte busway melanggar aturan hukum serta tidak memiliki tidak etika yang baik dengan tidak menyenangkan terhadap lingkungan di lokasi pramuka bakti I.”Ujar Tegas paparan kronlogis pantauan pemilik Kontakan brinsial T.S”.
Pada tanggal 4/12/2022 jam 11:30 siang beberapa orang pekerja berada dilokasi kontrakan area pramuka bakti I utan kayu utara serta dipimpin oleh seorang staff perusahaan kontraktor PT Anugerah Wijaya Trisna yang bernama prasetiyo”ujar Perkenalan ramah dan singkat penghuni kontrakan seorang bapak HR dan SGT dengan pimpina perwakilan saff perusahaan kontraktor PT.Anugerah Wijaya Trisna”.
Menurut Laporan penelusuran investigasi dari penghuni kontrakan yang berada di lokasi Pramuka bakti I yaitu seorang bapak,berinsial HR dan SGT kepada media onlune dilokasi tersebut area pramuka bakti I bahwa para pekerja proyek revalitasasi halte busway koridor 4 tersebut meninggalkn lokasi kontrakan tersebut dengan secara diam2 tanpa izin pamit terhadap penghuni kontrakan lokasi pramuka bakti I tersebut.ujar penilaian oleh penghuni kontrakan pramuka bakti I insial SGT dan HR”.
Antara Pada Tanggal 18/12,19/12,20/12-23/12/2022 mengenai pukul/kbar waktu tidak ada informadi yang ditemukan dilokasi, para pekerja diprediksi kemungkinan kesan para pekerja proyek revalitasasi halte busway trsebut meninggalkn tempat kontrakan daerah pramuka bakti I utan kayu utara Jakarta Timur secara diam diam dengan tidak ada informasi pemberitahuan kepada penghuni kontrakan yang berhuni di lokasi pramuka bakti I
Jumlah para pekerja proyek dari perusahaan Kontraktor PT Anugerah Wijaya Trisna diprediksi antara 6 orang untuk satu kamar dan 4 orang untuk satu kamar dan total yang disewakan untuk tempat tinggal para kerja yaitu ; 2 Kamar dengan total para pekerjanya yaitu prediksi antara 6-11 orang.
Bukti Pelanggaran aturan hukum atas sikap tindakan para pekerja proyek revalitasasi halte busway tersebut dari PT Anugerah Wijaya Trisna yaitu :
merusak Inventaris bangunan kontrakan
KUHP,pasal 406 ayat 1.
Meninggalkn tempat tanpa izin/secara diam diam
KUHP,pasal 167 ayat 1.
KUHP,Pasal 242.serta dinilai oleh penghuni kontrakan yang berhuni dilokasi pramuka bakti I bahwa para pekerja proyek tersebut sikapnya arogan,sikap tindakan mengganggu kenyamanan lingkungan warga setempat,tidak koooperatif dengan merusak inventaris bangunan kontrakan hunian warga area pramuka bakti I jakarta timur serta tidak menjaga kebersihan hunian kontrakan warga setempat pramuka bakti I jakarta timur.
Lokasi hunian kontrakan Warga ibukota jakarta yabg beralamat Jalan Pramuka Bakti I no.8 Utan Kayu Utara,Kota Jakarta Timur serta lokasi hunian terdapat fasilitas umum yaitu rambu rambu lalu lintas,raman PPSU utan kayu,beberapa bengkel knalpot mobil,bengkel ketok magic,bengkel Honda,warteg,gedung perkantoran yaitu BPKP dan departement kehakiman,JPU penghubung Halte busway koridor 4 dan pospol matraman.
(Ranto,S.H.SE)
Diduga Oknum para pekerja Proyek Revalitasasi Halte Busway PT Anugerah Wijaya Trisna Tidak Kooperatif.