BREAKING NEWS
Sabtu, 30 Agustus 2025

Eksekusi Lahan Dusun IV Desa Pulau Rakyat Asahan Berhasil Di Eksekusi Dari PN Tanjung Balai 

BITVonline.com - Jumat, 30 September 2022 09:04 WIB
Eksekusi Lahan Dusun IV Desa Pulau Rakyat Asahan Berhasil Di Eksekusi Dari PN Tanjung Balai 
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Asahan – Walaupun sempat terjadi penolakan oleh Nurhaidah Sibarani dan Purnama Ningsih, kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjung balai yang berhasil melakukan eksekusi terhadap lahan dan bangunan seluas 4000 M.

 

Tepatnya di Dusun lV, Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, provinsi sumatera utara. Kamis (29/9/2022) .

Baca Juga:

 

“Purnama Ningsih mengatakan Dalam hal eksekusi ini, saya pribadi tetap akan menolak dan tidak setuju pelaksanaan eksekusi pada hari ini, karna dinyatakan objek eksekusi tersebut disinyalir kabur, karena batas-batas/ sepadan atas objek eksekusi tidak tertuang dalam putusan atau penetapan yang dibacakan Panitera Jurusita PN Tanjungbalai.” Terangnya Purnama Ningsih.

Baca Juga:

 

Selanjutnya Purnama Ningsih menjelaskan bahwa ukuran tanah H. Santoso di sertifikat adalah 30 x 100.

Sedangkan ukuran tanah saya sendiri 15 x 125, pertanyaan saya, mengapa tanah saya juga kena eksekusi….ucapnya.

 

“Dalam hal permasalahan ini belum diketahui titik temu sama sekali batas yang mengatakan berbatasan sebelah mana utara atau selatan dan barat, timur belum jelas, lebih anehnya lagi, saat di pertanyakan keputusan non executable dapat memenuhi eksekusi, mereka tidak mau menjawab….ucapnya.

 

Ada apa ini sebenarnya? Oleh karena itu, saya akan berencana untuk melaporkan PN Tanjungbalai ke Komisi Yudisial.” Pungkasnya.

 

“Dalam proses untuk pelaksanaan eksekusi tersebut yang sudah menjadi tontonan warga, terhadap pihak PN Tanjungbalai sebuah sikap yang diduga memiliki bersifat arogan dan sembrono.” Ujarnya.

 

“Adanya proses yang dinilai dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan peradilan Indonesia.

 

“Senada, tergugat Nurhaidah Sibarani juga melakukan penolakan atas adanya proses eksekusi tersebut.

 

“Dalam hal ini, saya pribadi tetap akan menolak pelaksanaan eksekusi yang tidak jelas dan menunjukan tentang batas sesuai dengan surat tanah milik nya …….ujarnya.

 

Panitera Jurusita PN Tanjungbalai, Hosdin Sidahuruk mengatakan jika pemenang atas gugatan perkara tersebut yang bernama, H. Santoso, SH. Alias Ribut…..ucapnya.

 

“Proses eksekusi yang dilaksanakan pada kemarin dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap/ pasti berdasarkan adanya penetapan eksekusi dengan nomor 1/Pen.Eks/Pdt.G/2022/PNTjb,” jelasnya.

 

Pelaksanaan proses eksekusi tersebut, lanjut Hosdin, dilakukan dengan cara melakukan pengosongan terhadap objek lahan tersebut seperti membongkar paksa bangunan serta menumbang pohon yang ada di atas objek lahan tersebut.

 

“Turut menghadiri pengamanan Eksekusi lahan tersebut. Panitera Jurusita PN Tanjungbalai, Kapolres Asahan dan beserta jajarannya, Kodim 0208 As dan beserta jajarannya, Kepala Desa Pulau Rakyat tua maupun pihak terkait yang menghadiri dalam eksekusi tersebut.

 

“Sementara itu pihak Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH., S.I.K., MH., mengatakan pada pelaksanaan eksekusi kali ini, pihaknya telah menurunkan 96 personel untuk melakukan pengamanan, dalam eksekusi tersebut.

 

Berdasarkan pantauan awak media Jurnal Polisi di lapangan dalam proses eksekusi pengosongan tersebut selesai, Panitera Jurusita PN Tanjungbalai kemudian menyampaikan berita acara bahwa objek lahan yang telah dieksekusi tersebut telah diserahkan kepada pemohon eksekusi.” pungkasnya. S.Marpaung

0 komentar
beritaTerkait
Harga Emas Antam di Pegadaian Kembali Naik, Sentuh Rp2,04 Juta per Gram
Massa Masih Bertahan di Sekitar Mako Brimob Kwitang, Situasi Masih Memanas
MUI dan Jusuf Kalla Imbau Pengunjuk Rasa Jaga Kondusivitas: "Tahan Diri, Hindari Anarki"
Pesta Rakyat CHANDI 2025 Dibuka Meriah di Bali, Suguhkan Kesenian Tradisional dan Kontemporer
Presiden Prabowo Takziah ke Rumah Duka Affan Kurniawan, Janji Bantuan Hingga Rumah untuk Keluarga
Mengenal Mukjizat Nabi Muhammad SAW yang Paling Istimewa bagi Umat Islam
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru