BREAKING NEWS
Jumat, 21 Agustus 2026

Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Harta Kekayaannya Tembus Rp3,12 Miliar

Adelia Syafitri - Jumat, 21 Agustus 2026 16:04 WIB
Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Harta Kekayaannya Tembus Rp3,12 Miliar
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq. (foto: Dok. Unsoed)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KPK menangkap Akhmad Sodiq bersama sejumlah pejabat Unsoed.

Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi adanya penangkapan terhadap sejumlah pejabat rektorat Unsoed.

Baca Juga:

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah," kata Budi Prasetyo pada Jumat (21/8/2026).

Dalam OTT tersebut, KPK sempat mengamankan 12 orang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan dua orang di Jakarta pada 20 Agustus 2026.

"12 orang yang diamankan di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Selanjutnya, tujuh orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk permintaan keterangan lebih lanjut," katanya.

Sementara dua orang yang ditangkap di Jakarta langsung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dengan demikian, terdapat sembilan orang yang menjalani pemeriksaan intensif oleh KPK terkait OTT tersebut.

Selain Akhmad Sodiq, KPK juga menangkap Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo.

KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).* (km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli UGM: Barang Bukan Milik Tersangka Tetap Bisa Disita
Sidang Smartboard Langkat, Ahli Hukum Pidana: Tak Semua Kerugian Negara Berujung Pidana
Tak Terbukti Korupsi Pengadaan Smartboard Tebing Tinggi, Mantan Kepala Korps Sabhara Polri Divonis Bebas
Bukan OTT tapi Tetap Sita Rp1,5 Miliar, KPK Terbitkan Sprindik Umum Kasus Pemotongan Upah Pungut Bogor
Unsoed Masih Tunggu Penjelasan Resmi KPK soal OTT Rektor
'Gapura Cita-cita Jadi Ladang Transaksi,' KPK Sayangkan Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru