BREAKING NEWS
Jumat, 21 Agustus 2026

Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Harta Kekayaannya Tembus Rp3,12 Miliar

Adelia Syafitri - Jumat, 21 Agustus 2026 16:04 WIB
Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Harta Kekayaannya Tembus Rp3,12 Miliar
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq. (foto: Dok. Unsoed)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PURWOKERTO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Baca Juga:
Di tengah proses hukum tersebut, laporan harta kekayaan Akhmad Sodiq yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK turut menjadi perhatian.

Berdasarkan LHKPN periodik 2025 yang disampaikan pada 19 Maret 2026, Akhmad Sodiq melaporkan total harta kekayaan setelah dikurangi utang sebesar Rp3.124.541.326.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan LHKPN periodik 2024 yang mencatat harta kekayaan bersih sekitar Rp2,92 miliar.

Laporan kekayaan Akhmad Sodiq tercatat berstatus Verifikasi Administratif Lengkap.

Akhmad Sodiq sendiri baru dilantik sebagai Rektor Unsoed pada 1 April 2026.

Ia kembali dipercaya memimpin perguruan tinggi negeri di Purwokerto, Jawa Tengah tersebut untuk periode keduanya.

Dalam LHKPN 2025, tanah dan bangunan menjadi aset dengan nilai terbesar yang dilaporkan Akhmad Sodiq. Total nilainya mencapai Rp2,5 miliar.

Seluruh aset tanah dan bangunan tersebut berada di Kabupaten Banyumas dan tercatat sebagai hasil sendiri.

Rinciannya terdiri atas tanah dan bangunan seluas 505 meter persegi dan 416 meter persegi senilai Rp1,3 miliar.

Kemudian tanah seluas 1.051 meter persegi senilai Rp395 juta.

Ada pula tanah seluas 1.129 meter persegi senilai Rp510 juta serta tanah seluas 1.050 meter persegi senilai Rp295 juta.

Dengan nilai Rp2,5 miliar, aset tanah dan bangunan menjadi bagian terbesar dari keseluruhan kekayaan yang dilaporkan Akhmad Sodiq.

Selain tanah dan bangunan, Akhmad Sodiq melaporkan alat transportasi dan mesin dengan nilai total Rp285,7 juta.

Baca Juga:

Aset tersebut terdiri atas tiga sepeda motor dan dua mobil.

Tiga sepeda motor yang tercatat adalah Yamaha tahun 1993 senilai Rp1,2 juta, Honda tahun 2006 senilai Rp4,5 juta, dan Yamaha BBP A/T tahun 2023 senilai Rp25 juta.

Sementara dua mobil yang dilaporkan adalah Toyota Agya 1.0 G A/T tahun 2015 senilai Rp75 juta dan Toyota Grand New Innova Bensin G tahun 2014 senilai Rp180 juta.

Nilai tersebut merupakan nilai yang tercantum dalam LHKPN dan bukan penilaian harga pasar kendaraan saat ini.

Akhmad Sodiq juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp463,9 juta. Dokumen yang tersedia tidak merinci jenis aset yang masuk dalam kategori tersebut.

Untuk kas dan setara kas, ia melaporkan Rp49.941.326. Sementara surat berharga dan harta lainnya tercatat nihil.

Jika seluruh aset dijumlahkan, subtotal harta kekayaan Akhmad Sodiq mencapai Rp3.299.541.326. Ia juga tercatat memiliki utang Rp175 juta.

Setelah dikurangi utang, total harta kekayaan yang dilaporkan Akhmad Sodiq menjadi Rp3.124.541.326.

KPK menangkap Akhmad Sodiq bersama sejumlah pejabat Unsoed.

Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi adanya penangkapan terhadap sejumlah pejabat rektorat Unsoed.

Baca Juga:

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah," kata Budi Prasetyo pada Jumat (21/8/2026).

Dalam OTT tersebut, KPK sempat mengamankan 12 orang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan dua orang di Jakarta pada 20 Agustus 2026.

"12 orang yang diamankan di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Selanjutnya, tujuh orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk permintaan keterangan lebih lanjut," katanya.

Sementara dua orang yang ditangkap di Jakarta langsung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dengan demikian, terdapat sembilan orang yang menjalani pemeriksaan intensif oleh KPK terkait OTT tersebut.

Selain Akhmad Sodiq, KPK juga menangkap Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo.

KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).* (km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli UGM: Barang Bukan Milik Tersangka Tetap Bisa Disita
Sidang Smartboard Langkat, Ahli Hukum Pidana: Tak Semua Kerugian Negara Berujung Pidana
Tak Terbukti Korupsi Pengadaan Smartboard Tebing Tinggi, Mantan Kepala Korps Sabhara Polri Divonis Bebas
Bukan OTT tapi Tetap Sita Rp1,5 Miliar, KPK Terbitkan Sprindik Umum Kasus Pemotongan Upah Pungut Bogor
Unsoed Masih Tunggu Penjelasan Resmi KPK soal OTT Rektor
'Gapura Cita-cita Jadi Ladang Transaksi,' KPK Sayangkan Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru