DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
JAKARTA Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anakanak di bawah 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025
Pemerintahan
JAKARTA Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anakanak di bawah 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025
Pemerintahan