Soal Pasal Penghinaan Presiden, Menkum Imbau Masyarakat Pahami Perbedaannya
JAKARTA Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) Supratman Andi Agtas mengimbau agar masyarakat memahami substansi dari Pasal 218 Ki
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) Supratman Andi Agtas mengimbau agar masyarakat memahami substansi dari Pasal 218 Ki
Hukum dan Kriminal