Gibran Tak Duduk di Sebelah Prabowo saat Sidang Kabinet, Istana Buka Suara
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Sidang K
POLITIK
JAKARTA — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) Supratman Andi Agtas mengimbau agar masyarakat memahami substansi dari Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan jernih.
Menurut Supratman, sangat penting untuk membedakan antara hak untuk mengkritik dengan tindakan menghina yang dapat merendahkan martabat kepala negara.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (5/1/2026), Supratman menekankan bahwa Pasal 218 bukanlah pasal baru dalam hukum Indonesia.Baca Juga:
"Ini bukan pasal baru, dan kita harus bisa membedakan mana kritik yang sah dan mana yang termasuk penghinaan. Semua orang pasti tahu perbedaan antara kritik yang konstruktif dengan penghinaan yang merendahkan," ujar Supratman.
Perlindungan Terhadap Harkat dan Martabat Kepala Negara
Di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menjelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden merupakan simbol negara, sehingga perlindungan terhadap martabat mereka merupakan hal yang logis.
"Hukum Indonesia mengatur perlindungan terhadap harkat dan martabat kepala negara, termasuk kepala negara asing. Apa jadinya jika negara asing dilindungi, sementara kepala negara sendiri tidak?" ujar Eddy, mempertanyakan logika perlindungan tersebut.
Eddy menambahkan bahwa fungsi hukum pidana adalah untuk melindungi kedaulatan negara, masyarakat, dan martabat negara itu sendiri.
"Presiden dan wakil presiden memiliki dukungan yang sangat besar, yang dapat berpotensi menimbulkan konflik horizontal jika simbol negara dihina. Ini adalah bagian dari 'kanalisasi' untuk mencegah terjadinya ketegangan dalam masyarakat," ujarnya.
Kebebasan Bereksresi Tetap Dijamin
Meski demikian, keduanya menegaskan bahwa Pasal 218 KUHP tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berekspresi atau menghalangi kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Pemerintah menjamin bahwa kritik dan unjuk rasa adalah bagian dari hak demokrasi yang dilindungi. Namun, kritik harus membedakan diri dari penistaan atau fitnah.
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Sidang K
POLITIK
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR) meminta pemerintah daerah di Aceh, Suma
NASIONAL
JAKARTA PT PLN (Persero) memastikan pasokan batu bara untuk operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam kondisi aman. Kebutuh
EKONOMI
JAKARTA Timnas Indonesia bersiap menghadapi ASEAN Championship 2026, turnamen sepak bola paling bergengsi di kawasan Asia Tenggara. Pada
OLAHRAGA
JAKARTA Interpol Polri menangkap seorang warga negara Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad, yang masuk dalam daftar buronan interna
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada aparat penegak hukum, mulai dari Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah melakukan 17 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang periode Januari hingga Jul
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun 2026 mengalami penyesuaian. Dari se
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan pesan Ketua Umum PDI Perjuangan sekaligus Presiden
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat akan meluncurkan motor listrik nasional sebagai bagian dari upaya pemerintah memperk
NASIONAL