BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Juni 2026

Soal Pasal Penghinaan Presiden, Menkum Imbau Masyarakat Pahami Perbedaannya

- Senin, 05 Januari 2026 13:24 WIB
Soal Pasal Penghinaan Presiden, Menkum Imbau Masyarakat Pahami Perbedaannya
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Kritik itu sah, namun yang dilarang adalah penghinaan yang berupa penistaan atau fitnah. Misalnya, menyebutkan kata-kata kasar atau menghina dengan kata-kata yang tidak pantas," jelas Eddy.

Dalam konteks ini, Pasal 218 lebih difokuskan pada tindakan yang secara langsung menghina atau merendahkan martabat Presiden dan Wakil Presiden, bukan kritik konstruktif yang terkait dengan kebijakan pemerintah.

Menghormati Simbol Negara untuk Menjaga Harmoni

Pemerintah berharap agar masyarakat dapat lebih bijak dalam menyampaikan pendapat dan kritik. Dalam situasi politik yang semakin dinamis, menjaga keharmonisan dan menghindari provokasi yang dapat merusak stabilitas sosial menjadi hal yang sangat penting.*

(mt/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Industri Sawit Indonesia Menghadapi Transformasi, Fokus pada Hilirisasi dan Pasar Domestik
Wamenkum Eddy Hiariej Klarifikasi: Penyadapan Tanpa Izin Pengadilan Adalah Hoaks
Jangan Sembarang Sebut Pelanggaran HAM Berat dalam Penanganan Bencana Alam
Krisis Venezuela: Pengaruh Geopolitik Terhadap Pasar Global dan Ekonomi Indonesia
Indonesia Serukan Dunia Hormati Kedaulatan Venezuela Setelah Penangkapan Maduro
Tensi Mulai Mereda, Presiden Interim Venezuela Undang AS untuk Kerja Sama, Apa yang Diinginkan?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru