Jokowi Didorong Jadi Ketua Umum PSI, Bro Ron: Bapak Naik One Level Lagi, Kita Tunggu Kejutannya!
SOLO Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron, mengungkapkan bahwa sejumlah kader di da
POLITIK
Oleh: Trubus Rahardiansah
*SETIAP bencana alam selalu menyisakan duka, luka, dan kemarahan. Korban jiwa, rumah hancur, dan kehidupan yang terhenti adalah tragedi kemanusiaan yang tidak boleh dipandang ringan.
Namun justru dalam situasi emosional seperti inilah, akal sehat hukum dan ketepatan istilah harus dijaga. Salah satunya adalah penggunaan istilah pelanggaran HAM berat. Belakangan, muncul narasi yang mencoba mengaitkan korban jiwa dalam bencana alam di Sumatera dengan pelanggaran HAM berat.Baca Juga:
Tuduhan seperti ini perlu diluruskan secara tegas, agar diskursus publik tidak terjebak pada kesimpulan yang keliru dan menyesatkan. Dalam sistem hukum Indonesia, pelanggaran HAM berat bukan istilah politis, melainkan istilah hukum yang sangat spesifik.
Undang-undang secara tegas membatasi pelanggaran HAM berat hanya pada dua kategori: genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Keduanya mensyaratkan adanya niat, pola sistematis, sifat meluas, serta tindakan aktif atau pembiaran yang disengaja oleh negara terhadap penduduk sipil.
Bencana alam, pada hakikatnya, adalah peristiwa yang tidak lahir dari kehendak manusia, apalagi kehendak negara. Gempa, banjir bandang, dan longsor bukanlah kebijakan publik, bukan instrumen kekuasaan, dan bukan alat represi.
Karena itu, korban jiwa akibat bencana alam tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.
Tentu, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warganya. Jika negara dengan sengaja menolak menolong, membiarkan penderitaan terjadi sebagai kebijakan, atau menggunakan bencana untuk menyingkirkan kelompok tertentu, maka dimensi HAM bisa diperdebatkan secara serius.
Tetapi standar pembuktiannya sangat tinggi dan tidak bisa dibangun hanya dari asumsi atau kekecewaan publik.
Dalam konteks bencana Sumatera, yang justru terlihat adalah kehadiran negara secara nyata. Pemerintah pusat bergerak cepat, Presiden turun langsung ke lokasi, rapat koordinasi lintas kementerian dan aparat digelar di lapangan, logistik dikirim, jembatan darurat dibangun, hunian sementara disiapkan, dan layanan dasar dipulihkan dalam waktu singkat.
Ini bukan gambaran negara yang absen atau sengaja membiarkan warganya menderita.
Mengaitkan penanganan bencana Sumatera dengan adanya pelanggaran HAM berat jelas merupakan logical fallacy. Hal ini karena tidak ada keterlambatan penanganan bencana di Sumatera yang menyebabkan korban jiwa, di mana adanya korban jiwa bersifat risiko bencana alam, artinya adanya korban jiwa sebagai akibat diluar kewenangan negara.
SOLO Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron, mengungkapkan bahwa sejumlah kader di da
POLITIK
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengamankan 29 orang dalam Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Panglima
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Pengukuhan pengurus Komunitas Pemuda Kreatif Koperatif menjadi momentum untuk memperkuat peran generasi muda dalam mengemba
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memberi sinyal yang dinilai membuka peluang perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih. Sinyal itu
POLITIK
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mengkritik usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dalam perkara
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota parlemen Malaysia, Kalam Salan, menyampaikan pesan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera mengatasi kebak
INTERNASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, mengaku geram dengan sejumlah kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengembalikan dana sebesar Rp160.370.283.211 atau sekitar Rp160,37 miliar ke kas negara hingga 2
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labu
HUKUM DAN KRIMINAL