Gunung Sinabung Erupsi, 490 KK Warga Kuta Tengah Dievakuasi
KARO Sebanyak 490 kepala keluarga (KK) warga Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dievakuasi menyu
PERISTIWA
Oleh: Trubus Rahardiansah
*SETIAP bencana alam selalu menyisakan duka, luka, dan kemarahan. Korban jiwa, rumah hancur, dan kehidupan yang terhenti adalah tragedi kemanusiaan yang tidak boleh dipandang ringan.
Namun justru dalam situasi emosional seperti inilah, akal sehat hukum dan ketepatan istilah harus dijaga. Salah satunya adalah penggunaan istilah pelanggaran HAM berat. Belakangan, muncul narasi yang mencoba mengaitkan korban jiwa dalam bencana alam di Sumatera dengan pelanggaran HAM berat.Baca Juga:
Tuduhan seperti ini perlu diluruskan secara tegas, agar diskursus publik tidak terjebak pada kesimpulan yang keliru dan menyesatkan. Dalam sistem hukum Indonesia, pelanggaran HAM berat bukan istilah politis, melainkan istilah hukum yang sangat spesifik.
Undang-undang secara tegas membatasi pelanggaran HAM berat hanya pada dua kategori: genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Keduanya mensyaratkan adanya niat, pola sistematis, sifat meluas, serta tindakan aktif atau pembiaran yang disengaja oleh negara terhadap penduduk sipil.
Bencana alam, pada hakikatnya, adalah peristiwa yang tidak lahir dari kehendak manusia, apalagi kehendak negara. Gempa, banjir bandang, dan longsor bukanlah kebijakan publik, bukan instrumen kekuasaan, dan bukan alat represi.
Karena itu, korban jiwa akibat bencana alam tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.
Tentu, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warganya. Jika negara dengan sengaja menolak menolong, membiarkan penderitaan terjadi sebagai kebijakan, atau menggunakan bencana untuk menyingkirkan kelompok tertentu, maka dimensi HAM bisa diperdebatkan secara serius.
Tetapi standar pembuktiannya sangat tinggi dan tidak bisa dibangun hanya dari asumsi atau kekecewaan publik.
Dalam konteks bencana Sumatera, yang justru terlihat adalah kehadiran negara secara nyata. Pemerintah pusat bergerak cepat, Presiden turun langsung ke lokasi, rapat koordinasi lintas kementerian dan aparat digelar di lapangan, logistik dikirim, jembatan darurat dibangun, hunian sementara disiapkan, dan layanan dasar dipulihkan dalam waktu singkat.
Ini bukan gambaran negara yang absen atau sengaja membiarkan warganya menderita.
Mengaitkan penanganan bencana Sumatera dengan adanya pelanggaran HAM berat jelas merupakan logical fallacy. Hal ini karena tidak ada keterlambatan penanganan bencana di Sumatera yang menyebabkan korban jiwa, di mana adanya korban jiwa bersifat risiko bencana alam, artinya adanya korban jiwa sebagai akibat diluar kewenangan negara.
Penanganan bencana alam tentu dimulai sejak kejadian bencana hingga pasca bencana, sehingga adanya korban jiwa pada saat kejidian bencana bukanlah pelanggaran HAM berat karena tidak ada unsur sengaja dari negara yang membuat jatuhnya korban jiwa.
Memang benar, penanganan bencana tidak pernah sempurna. Ada kendala medan, cuaca, keterbatasan data awal, dan persoalan koordinasi di tingkat daerah.
Namun keterbatasan teknis dan hambatan administratif dalam situasi darurat tidak bisa disamakan dengan kejahatan HAM berat. Kesalahan manajerial atau kekurangan kapasitas harus diperbaiki, bukan dikriminalisasi secara moral dengan label yang berlebihan.
Justru yang perlu dikritisi secara konstruktif adalah ketahanan sistem kebencanaan kita: kesiapan mitigasi, disiplin tata ruang, kualitas data, dan kapasitas pemerintah daerah.
Kritik di wilayah ini sah, penting, dan produktif. Tetapi menariknya ke ranah pelanggaran HAM berat tanpa dasar hukum yang kuat hanya akan mengaburkan makna HAM itu sendiri.
Jika istilah pelanggaran HAM berat digunakan secara serampangan, maka rezim HAM kehilangan bobotnya. Kejahatan luar biasa yang seharusnya ditangani dengan mekanisme luar biasa menjadi kabur maknanya, dan korban pelanggaran HAM yang sesungguhnya justru terpinggirkan.
Negara tidak kebal kritik. Namun kritik harus adil, proporsional, dan berbasis hukum. Dalam kasus bencana Sumatera, saya melihat negara hadir dan bekerja, meskipun masih ada ruang perbaikan. Menjaga ketepatan istilah adalah bagian dari menjaga keadilan itu sendiri.* (news.detik.com)
*)Penulis Adalah Pakar Kebijakan Publik, Guru Besar Universitas Trisakti.
KARO Sebanyak 490 kepala keluarga (KK) warga Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dievakuasi menyu
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengirim sekitar 1 ton bantuan makanan siap saji untuk masyarakat yang terdampak bencana gempa
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mewacanakan penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di daerah tertentu.Keb
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp4,53 triliun untuk Kementerian Koperasi pada 20
EKONOMI
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menggelar silaturahmi dan ngopi bersama para pimpinan
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Pe
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., resmi menutup Turnamen Sepak Bola Bupati Cup II Tahun 2026 d
OLAHRAGA
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan harta yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi menjadi salah satu sasaran dalam
NASIONAL
DELI SERDANG Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Kualanamu (KNO), Deli Serdang, Sumatera Utara, sempat dinonaktifkan sementara
PERISTIWA
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kematian Bambang Setiyawan (60), pedagang cermin yang did
NASIONAL