BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Juni 2026

Soal Pasal Penghinaan Presiden, Menkum Imbau Masyarakat Pahami Perbedaannya

- Senin, 05 Januari 2026 13:24 WIB
Soal Pasal Penghinaan Presiden, Menkum Imbau Masyarakat Pahami Perbedaannya
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) Supratman Andi Agtas mengimbau agar masyarakat memahami substansi dari Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan jernih.

Menurut Supratman, sangat penting untuk membedakan antara hak untuk mengkritik dengan tindakan menghina yang dapat merendahkan martabat kepala negara.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (5/1/2026), Supratman menekankan bahwa Pasal 218 bukanlah pasal baru dalam hukum Indonesia.

Baca Juga:

"Ini bukan pasal baru, dan kita harus bisa membedakan mana kritik yang sah dan mana yang termasuk penghinaan. Semua orang pasti tahu perbedaan antara kritik yang konstruktif dengan penghinaan yang merendahkan," ujar Supratman.

Perlindungan Terhadap Harkat dan Martabat Kepala Negara

Di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menjelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden merupakan simbol negara, sehingga perlindungan terhadap martabat mereka merupakan hal yang logis.

"Hukum Indonesia mengatur perlindungan terhadap harkat dan martabat kepala negara, termasuk kepala negara asing. Apa jadinya jika negara asing dilindungi, sementara kepala negara sendiri tidak?" ujar Eddy, mempertanyakan logika perlindungan tersebut.

Eddy menambahkan bahwa fungsi hukum pidana adalah untuk melindungi kedaulatan negara, masyarakat, dan martabat negara itu sendiri.

"Presiden dan wakil presiden memiliki dukungan yang sangat besar, yang dapat berpotensi menimbulkan konflik horizontal jika simbol negara dihina. Ini adalah bagian dari 'kanalisasi' untuk mencegah terjadinya ketegangan dalam masyarakat," ujarnya.

Kebebasan Bereksresi Tetap Dijamin

Meski demikian, keduanya menegaskan bahwa Pasal 218 KUHP tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berekspresi atau menghalangi kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Pemerintah menjamin bahwa kritik dan unjuk rasa adalah bagian dari hak demokrasi yang dilindungi. Namun, kritik harus membedakan diri dari penistaan atau fitnah.

"Kritik itu sah, namun yang dilarang adalah penghinaan yang berupa penistaan atau fitnah. Misalnya, menyebutkan kata-kata kasar atau menghina dengan kata-kata yang tidak pantas," jelas Eddy.

Dalam konteks ini, Pasal 218 lebih difokuskan pada tindakan yang secara langsung menghina atau merendahkan martabat Presiden dan Wakil Presiden, bukan kritik konstruktif yang terkait dengan kebijakan pemerintah.

Menghormati Simbol Negara untuk Menjaga Harmoni

Pemerintah berharap agar masyarakat dapat lebih bijak dalam menyampaikan pendapat dan kritik. Dalam situasi politik yang semakin dinamis, menjaga keharmonisan dan menghindari provokasi yang dapat merusak stabilitas sosial menjadi hal yang sangat penting.*

(mt/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Industri Sawit Indonesia Menghadapi Transformasi, Fokus pada Hilirisasi dan Pasar Domestik
Wamenkum Eddy Hiariej Klarifikasi: Penyadapan Tanpa Izin Pengadilan Adalah Hoaks
Jangan Sembarang Sebut Pelanggaran HAM Berat dalam Penanganan Bencana Alam
Krisis Venezuela: Pengaruh Geopolitik Terhadap Pasar Global dan Ekonomi Indonesia
Indonesia Serukan Dunia Hormati Kedaulatan Venezuela Setelah Penangkapan Maduro
Tensi Mulai Mereda, Presiden Interim Venezuela Undang AS untuk Kerja Sama, Apa yang Diinginkan?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru