Isu Reshuffle Menkeu Menguat, Pengamat: Masalah Utama Bukan Figur tapi Beban Fiskal Negara
JAKARTA Isu perombakan kabinet atau reshuffle di jajaran Menteri Keuangan kembali mencuat di tengah dinamika ekonomi nasional. Nama ekon
POLITIK
JAKARTA — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) Supratman Andi Agtas mengimbau agar masyarakat memahami substansi dari Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan jernih.
Menurut Supratman, sangat penting untuk membedakan antara hak untuk mengkritik dengan tindakan menghina yang dapat merendahkan martabat kepala negara.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (5/1/2026), Supratman menekankan bahwa Pasal 218 bukanlah pasal baru dalam hukum Indonesia.Baca Juga:
"Ini bukan pasal baru, dan kita harus bisa membedakan mana kritik yang sah dan mana yang termasuk penghinaan. Semua orang pasti tahu perbedaan antara kritik yang konstruktif dengan penghinaan yang merendahkan," ujar Supratman.
Perlindungan Terhadap Harkat dan Martabat Kepala Negara
Di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menjelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden merupakan simbol negara, sehingga perlindungan terhadap martabat mereka merupakan hal yang logis.
"Hukum Indonesia mengatur perlindungan terhadap harkat dan martabat kepala negara, termasuk kepala negara asing. Apa jadinya jika negara asing dilindungi, sementara kepala negara sendiri tidak?" ujar Eddy, mempertanyakan logika perlindungan tersebut.
Eddy menambahkan bahwa fungsi hukum pidana adalah untuk melindungi kedaulatan negara, masyarakat, dan martabat negara itu sendiri.
"Presiden dan wakil presiden memiliki dukungan yang sangat besar, yang dapat berpotensi menimbulkan konflik horizontal jika simbol negara dihina. Ini adalah bagian dari 'kanalisasi' untuk mencegah terjadinya ketegangan dalam masyarakat," ujarnya.
Kebebasan Bereksresi Tetap Dijamin
Meski demikian, keduanya menegaskan bahwa Pasal 218 KUHP tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berekspresi atau menghalangi kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Pemerintah menjamin bahwa kritik dan unjuk rasa adalah bagian dari hak demokrasi yang dilindungi. Namun, kritik harus membedakan diri dari penistaan atau fitnah.
"Kritik itu sah, namun yang dilarang adalah penghinaan yang berupa penistaan atau fitnah. Misalnya, menyebutkan kata-kata kasar atau menghina dengan kata-kata yang tidak pantas," jelas Eddy.
Dalam konteks ini, Pasal 218 lebih difokuskan pada tindakan yang secara langsung menghina atau merendahkan martabat Presiden dan Wakil Presiden, bukan kritik konstruktif yang terkait dengan kebijakan pemerintah.
Menghormati Simbol Negara untuk Menjaga Harmoni
Pemerintah berharap agar masyarakat dapat lebih bijak dalam menyampaikan pendapat dan kritik. Dalam situasi politik yang semakin dinamis, menjaga keharmonisan dan menghindari provokasi yang dapat merusak stabilitas sosial menjadi hal yang sangat penting.*
(mt/dh)
JAKARTA Isu perombakan kabinet atau reshuffle di jajaran Menteri Keuangan kembali mencuat di tengah dinamika ekonomi nasional. Nama ekon
POLITIK
JAKARTA Di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (AI), muncul konsep baru yang disebut AI Sandwich sebagai pendekatan agar ma
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah belum berencana mengisi posisi dua wakil menteri (wame
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengingatkan kembali pesan Presiden Prabowo Subianto yang secara berulang mene
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa lembaga pemeringkat internasional S&P Global Ratings tidak mempermasalahkan
EKONOMI
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menanggapi usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait pembukaan peluang
POLITIK
MEDAN Sumatera Utara memiliki banyak destinasi camping yang menarik dan mudah dijangkau dari Kota Medan. Lokasilokasi ini menawarkan peng
PARIWISATA
JAKARTA Komisi II DPR RI berencana mengunjungi sejumlah partai politik, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun partai nonparlemen, un
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya penguatan koordinasi antara kebijakan fiskal dan moneter untuk menjaga
NASIONAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah anggapan bahwa pemerintah baru bergerak atau baru menggelar rapat ko
POLITIK