
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Hoaks di Dunia Maya Tak Dapat Diproses Hukum Jika Tak Menyebabkan Kerusuhan Fisik
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media digital hanya dapat diproses hukum jika
Hukum dan Kriminal