Bakar Semangat Persatuan di Binjai, Senator Badikenita Sitepu Tegaskan Toleransi Harga Mati
BINJAI Anggota DPD RI sekaligus anggota MPR RI, Badikenita Putri Br. Sitepu, menghadiri Dialog Kebangsaan yang digelar Persatuan Inteligen
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media digital hanya dapat diproses hukum jika mengakibatkan kerusuhan nyata di ruang fisik, bukan sekadar di dunia maya.
Putusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, pada Selasa (29/4/2025).
Sidang ini menanggapi uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa definisi "kerusuhan" dalam pasal tersebut harus dipahami sebagai gangguan ketertiban yang terjadi di ruang fisik, bukan hanya di dunia maya.
"Kerusuhan yang dimaksud dalam pasal ini harus benar-benar terjadi di masyarakat, bukan hanya di ruang digital atau media sosial," ujar Arsul Sani di Gedung MK, Jakarta.
MK menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU ITE adalah delik materiil, yang artinya kerusuhan sebagai akibat nyata harus dapat dibuktikan dengan adanya kerusuhan fisik di dunia nyata.
Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa penyebaran hoaks yang hanya memicu perdebatan atau diskusi di media sosial tidak dapat dijerat dengan pasal ini.
Mahkamah juga menjelaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus memenuhi asas lex certa, lex scripta, dan lex stricta dalam hukum pidana, yang mengharuskan adanya kepastian hukum dalam penerapan pasal tersebut.
Putusan ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023, yang juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penerapan pasal-pasal pidana di ruang digital.
"Dengan penafsiran ini, aparat penegak hukum tidak bisa memproses seseorang hanya karena menyebarkan informasi yang memicu perdebatan di media sosial, selama tidak menyebabkan kekacauan fisik di masyarakat," lanjut Arsul.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa istilah "kerusuhan" dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, kecuali dimaknai bahwa kerusuhan hanya terjadi di ruang fisik.
BINJAI Anggota DPD RI sekaligus anggota MPR RI, Badikenita Putri Br. Sitepu, menghadiri Dialog Kebangsaan yang digelar Persatuan Inteligen
PEMERINTAHAN
ACEH Prakiraan cuaca Aceh pada Minggu, 11 Oktober 2026, didominasi hujan ringan di hampir seluruh kabupaten dan kota. Sementara itu, Kota
NASIONAL
MEDAN Prakiraan cuaca Sumatera Utara pada Minggu, 11 Oktober 2026, didominasi hujan ringan di hampir seluruh kabupaten dan kota. Sementara
NASIONAL
JAKARTA Prakiraan cuaca DKI Jakarta pada Minggu, 11 Oktober 2026, didominasi hujan ringan di empat wilayah administrasi. Sementara itu, Ja
NASIONAL
BANDUNG Prakiraan cuaca Jawa Barat pada Minggu, 11 Oktober 2026, didominasi kondisi berawan di sejumlah kabupaten dan kota. Hujan sedang d
NASIONAL
YOGYAKARTA Prakiraan cuaca Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Minggu, 11 Oktober 2026, menunjukkan kondisi berawan di seluruh kabupaten
NASIONAL
DENPASAR Prakiraan cuaca Bali pada Minggu, 11 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah di sebagian besar kabupaten dan kota. Hujan ringan di
NASIONAL
JAKARTA Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap terkait dorongan penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka aga
NASIONAL
JAKARTA Pesawat yang membawa Presiden Mesir Abdel Fattah ElSisi mendapat pengawalan jet tempur TNI Angkatan Udara (TNI AU) saat memasuki
NASIONAL
PADANG Hujan deras yang mengguyur Kota Padang, Sumatera Barat, sejak Sabtu (10/10/2026) siang memicu banjir di sejumlah wilayah. Tim SAR g
PERISTIWA