Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Ratusan Personel Ditpolairud Polda Aceh Bersihkan Pantai Syiah Kuala
BANDA ACEH Ratusan personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menggelar kegiatan ASRI (Indonesia Aman, Sehat
NASIONAL
JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media digital hanya dapat diproses hukum jika mengakibatkan kerusuhan nyata di ruang fisik, bukan sekadar di dunia maya.
Putusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, pada Selasa (29/4/2025).
Sidang ini menanggapi uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa definisi "kerusuhan" dalam pasal tersebut harus dipahami sebagai gangguan ketertiban yang terjadi di ruang fisik, bukan hanya di dunia maya.
"Kerusuhan yang dimaksud dalam pasal ini harus benar-benar terjadi di masyarakat, bukan hanya di ruang digital atau media sosial," ujar Arsul Sani di Gedung MK, Jakarta.
MK menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU ITE adalah delik materiil, yang artinya kerusuhan sebagai akibat nyata harus dapat dibuktikan dengan adanya kerusuhan fisik di dunia nyata.
Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa penyebaran hoaks yang hanya memicu perdebatan atau diskusi di media sosial tidak dapat dijerat dengan pasal ini.
Mahkamah juga menjelaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus memenuhi asas lex certa, lex scripta, dan lex stricta dalam hukum pidana, yang mengharuskan adanya kepastian hukum dalam penerapan pasal tersebut.
Putusan ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023, yang juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penerapan pasal-pasal pidana di ruang digital.
"Dengan penafsiran ini, aparat penegak hukum tidak bisa memproses seseorang hanya karena menyebarkan informasi yang memicu perdebatan di media sosial, selama tidak menyebabkan kekacauan fisik di masyarakat," lanjut Arsul.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa istilah "kerusuhan" dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, kecuali dimaknai bahwa kerusuhan hanya terjadi di ruang fisik.
BANDA ACEH Ratusan personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menggelar kegiatan ASRI (Indonesia Aman, Sehat
NASIONAL
BINJAI Institut Syekh Abdul Halim Hasan (INSAN) Binjai mewisuda 402 lulusan Program Sarjana (S1) dalam prosesi Wisuda XXIX yang digelar
PENDIDIKAN
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sejumlah wilayah Provinsi Bali pada Jumat, 19 Juni 2026
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Jawa Barat akan mengalami cuaca cer
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di seluruh wilayah Daerah Khusus Jakarta akan didominas
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Provinsi Aceh akan mengalami hujan ringan
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Sumatera Utara akan mengalami hujan ring
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi G
HUKUM DAN KRIMINAL