
MUI: Vasektomi Haram Jika Permanen, Ini 5 Syarat yang Diperbolehkan
JAKARTA Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa tindakan vasektomi dinyatakan haram, jika dilakukan dengan tujuan peman
AgamaJAKARTA Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa tindakan vasektomi dinyatakan haram, jika dilakukan dengan tujuan peman
Agamabitvonline.com Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa praktik vasektomi diharamkan jika dilakukan untuk tujuan sterilisasi permanen
Nasional