Renovasi Gedung Kantor Imigrasi Asahan Dimulai, Bupati: Percepat Pelayanan Masyarakat
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan bersama jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar doa bersama untuk memohon keselamatan dan kela
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami kasus penganiayaan terhadap dua balita di Daycare Wensen School, Depok, yang melibatkan tersangka Meita Irianty (37). Meita Irianty, yang merupakan pemilik sekaligus pengasuh di daycare tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berada dalam penahanan. Kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian mengingat status korban yang merupakan anak-anak, kelompok rentan dalam masyarakat.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (2/8/2024), mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa tiga orang guru yang terlibat dalam aktivitas di tempat kejadian perkara (TKP). “Hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang guru yang melakukan aktivitas di TKP, di sekolah itu,” ujarnya.
Menurut Ade Ary Syam, penyidik juga berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait untuk mendalami lebih lanjut kasus penganiayaan ini. Kapolres Depok, Kombes Pol Arya Perdana, yang memimpin konferensi pers pada Kamis (1/8/2024), menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. “Penyidik juga berkomunikasi dan bekerja sama dengan KPAI, Kementerian PPA, serta stakeholder di kota Depok untuk mendalami kasus ini lebih dalam,” jelas Arya Perdana.
Kasus ini menyoroti pentingnya pemilihan daycare yang kredibel dan aman untuk anak-anak. Polisi mengimbau agar para orang tua lebih teliti dan hati-hati dalam memilih tempat penitipan anak. “Terkait perizinan, perlindungan anak, serta upaya pencegahan terhadap kemungkinan korban berikutnya, kami mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati. Ini menjadi perhatian serius dari Polda Metro Jaya, mengingat anak korban adalah kelompok rentan,” tegas Ade Ary Syam.
MEITA dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2, yang mengancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi pelajaran penting untuk meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak-anak di fasilitas penitipan anak di seluruh Indonesia.
(N/014)
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan bersama jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar doa bersama untuk memohon keselamatan dan kela
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan di
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menerima audiensi Yayasan SMA Swasta Panti Budaya Kisaran di Rumah Dinas Bupati Asahan, Jumat,
PENDIDIKAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menerima audiensi Pengurus Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kabupaten Batu Ba
OLAHRAGA
BATU BARA Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian mengunjungi RSUD H. OK Arya Zulkarnain di Kecamatan Datuk Lima Puluh, Sabtu, 8 Agustus 202
KESEHATAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menerima audiensi Panitia Komunitas Batu Bara Bertanjak Jilid 7 Tahun 2026 di ruang kerjan
SENI DAN BUDAYA
ACEH BESAR Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Aceh Besar mengajak warga Muhammadiyah, simpatisan, dan para dermawan untuk mendukung peng
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh mendorong kolaborasi antara insan pers, pemerintah, Satgas Penanganan Rehabilitasi dan Reko
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah muncul dugaan gangguan kesehatan ter
NASIONAL
JAKARTA Penyelesaian persoalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai membutuhkan pendekatan yang lebih terbuka setelah berlan
NASIONAL