BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Potret Tumpukan Uang Rp 55 Miliar Kasus Timah Harvey Moeis dan Helena Lim

BITVonline.com - Senin, 22 Juli 2024 05:31 WIB
39 view
Potret Tumpukan Uang Rp 55 Miliar Kasus Timah Harvey Moeis dan Helena Lim
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Senin pagi yang penuh dramatis di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dengan pelimpahan Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah. Keduanya, yang memiliki keterkaitan dalam bisnis dan kekayaan, dihadirkan dengan penuh ketat oleh petugas kejaksaan.

Sebuah meja panjang menjadi saksi bisu saat uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura tersusun rapi di atasnya. Totalnya mencapai luar biasa, mencatat Rp 55 miliar. Ini hanyalah sebagian dari bukti-bukti yang diserahkan bersama dengan puluhan bidang tanah, belasan mobil mewah, perhiasan berkilau, tas-tas bermerek, hingga logam mulia. Barang-barang mewah ini menjadi saksi diam dari kekayaan yang diduga diraih melalui praktik korupsi yang merugikan negara.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa proses pelimpahan ini tidak hanya mencakup barang bukti fisik, tetapi juga langkah awal untuk menyusun dakwaan yang akan segera dibawa ke persidangan. “Saat ini sidang dalam proses menyiapkan surat dakwaan, mempelajari berkas perkara, dan pada waktunya akan dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Harli dengan tegas.

Baca Juga:

Dalam kasus ini, total 22 tersangka telah ditetapkan, termasuk Harvey Moeis, seorang pengusaha yang juga dikenal sebagai suami dari Sandra Dewi, serta Helena Lim, yang terkenal dengan julukan ‘crazy rich PIK’. Mereka diduga terlibat dalam skema megakorupsi yang menciptakan kerugian ekonomi dan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun. Modus operandi kasus ini melibatkan pengumpulan bijih timah secara ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, dengan keterlibatan pihak-pihak yang berwenang di perusahaan tersebut.

(N/014)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?
Pemkab Batu Bara Bahas PBJT Listrik bersama PLN dan Forkopimda, Dorong Transparansi dan Kepastian Pajak
Wabup Madina Hadiri Pertemuan DEN dan Delegasi Belanda Bahas Pengembangan Hortikultura di Humbahas
Sertijab Ketua DWP Madina Berlangsung Khidmat, Ny. Yupri Astuti: Jaga Solidaritas dan Keteladanan
Penuh Haru dan Tawa, SD Negeri 1 Mendoyo Dauh Tukad Gelar Pentas Seni dan Perpisahan Siswa Kelas VI
Iran Vs Israel Memanas, SBY: Nasib Perdamaian Dunia Ditentukan oleh 5 Pemimpin Kuat! Siapa Saja Mereka?
komentar
beritaTerbaru
Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?

Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?

Oleh dr. Aslinar, Sp.A, M. BiomedHARI Tanpa Tembakau Sedunia mulai dicetuskan oleh WHO pada tahun 1987. WHO mengesahkan Resolusi WHA40.38 y

Opini