BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Tiga Anggota KPU Mundur untuk Maju di Pilkada 2024: Implikasi dan Proses Pengunduran Diri

BITVonline.com - Jumat, 19 Juli 2024 10:56 WIB
Tiga Anggota KPU Mundur untuk Maju di Pilkada 2024: Implikasi dan Proses Pengunduran Diri
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah mengundurkan diri dari jabatannya untuk maju sebagai calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Langkah ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat yang memiliki peran penting dalam proses pemilu di daerah masing-masing.

Ketiga anggota KPU yang mengundurkan diri adalah Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, Theodorus Kossay; Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem; dan Ketua KPU Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Reka Punnata. Pengunduran diri mereka disampaikan secara resmi pada Jumat (19/7/2024) dalam sebuah diskusi yang diadakan di Media Center KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Proses Pengunduran Diri

Plt. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengonfirmasi pengunduran diri ketiga pejabat tersebut dan menjelaskan bahwa mereka akan maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada 2024. “Paling tidak ada 3 yang masuk datanya ke kami, salah satunya Ketua KPU Provinsi Gorontalo mengundurkan diri,” ujar Afifuddin.

Menurut Afifuddin, setiap anggota KPU yang ingin maju sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya maksimal 45 hari sebelum pendaftaran calon. “Ini beda dengan pengaturan sebelumnya. Sebelumnya adalah saat rekrutmen jajaran ad hoc, kalau PKPU yang dulu jatuhnya di 17 April 2024,” jelasnya.

Afifuddin menambahkan, pengunduran diri ketiga anggota KPU ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) yang terbaru, yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2024. “Kalau sekarang jatuhnya di 12 Juli, sebagaimana termaktub PKPU kita Pasal 14 Ayat 4 PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” ungkapnya.

Dampak dan Implikasi

Pengunduran diri ketiga anggota KPU ini berpotensi menimbulkan dampak pada proses pemilu di daerah terkait. Dalam hal ini, pengunduran diri anggota KPU yang maju sebagai calon kepala daerah harus diimbangi dengan proses penggantian yang cepat agar tidak mengganggu kelancaran tahapan pemilu.

Afifuddin menekankan pentingnya mengikuti aturan baru yang telah diterapkan untuk memastikan bahwa semua calon kepala daerah tidak mengakibatkan konflik kepentingan. “Peraturan ini dirancang untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan adil dan transparan,” ujar Afifuddin.

Kesiapan KPU dan Pendaftaran Calon

Dengan pengunduran diri beberapa anggota KPU, pihak KPU di masing-masing daerah harus segera melakukan proses penggantian pejabat yang mundur agar tugas-tugas pemilu tetap berjalan sesuai dengan jadwal. KPU juga akan memastikan bahwa proses pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini juga menjadi penting bagi masyarakat untuk mengikuti perkembangan Pilkada dan memastikan bahwa semua calon kepala daerah telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru