BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

KPK Didorong Tegaskan Langkah Hukum Terkait Kasus Harun Masiku: Tersangka Obstruction of Justice Didesak

BITVonline.com - Kamis, 18 Juli 2024 10:46 WIB
54 view
KPK Didorong Tegaskan Langkah Hukum Terkait Kasus Harun Masiku: Tersangka Obstruction of Justice Didesak
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kasus dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku semakin menemukan sorotan tajam setelah KPK dibuat desak untuk segera menetapkan tersangka. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyoroti keterlambatan dalam penetapan tersangka dalam kasus ini, mengingat urgensi penanganan yang sudah seharusnya dilakukan sejak lama.

“Dalam kasus seperti ini, undang-undang memberi kewenangan kepada KPK untuk mengambil langkah tegas, terutama ketika ada indikasi perintangan penyidikan. KPK seharusnya tidak menunggu terlalu lama untuk menetapkan tersangka,” ungkap Yudi dalam komentarnya kepada wartawan, hari Kamis (18/7).

Harahap, yang memiliki pengalaman dalam menangani beberapa kasus obstruction of justice di KPK, menjelaskan bahwa penetapan tersangka perlu dilakukan untuk memastikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dapat disidangkan dengan baik. “Tidak mungkin penyidikan ini selesai tanpa kehadiran Harun Masiku di persidangan,” tegasnya.

Baca Juga:

Kritik terhadap lambatnya langkah KPK dalam menetapkan tersangka ini muncul setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Dona Berisa, mantan istri Saiful Bahri (SB), yang juga merupakan eks terpidana kasus penyuapan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun Masiku, yang diduga sebagai penyuap dalam kasus tersebut, menjadi fokus utama penyidikan.

Dona Berisa diperiksa oleh KPK untuk menggali informasi terkait keberadaan Harun Masiku dan kemungkinan adanya perintangan penyidikan. “Penyidik sedang menelusuri kemungkinan obstruction of justice terkait penyembunyian Harun Masiku,” ungkap juru bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Baca Juga:

KPK juga diyakinkan bahwa langkah-langkah hukum yang diambil akan sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor yang mengatur tindak pidana perintangan penyidikan. Hal ini menjadi dasar bagi KPK untuk menindaklanjuti dengan penetapan tersangka jika bukti yang cukup telah ditemukan.

Sementara itu, masyarakat dan pihak terkait mengharapkan agar KPK dapat bertindak cepat dan tepat dalam menyelesaikan kasus ini. Keterbukaan dan transparansi dalam proses hukum diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga anti-korupsi ini, serta menegaskan komitmen mereka dalam memberantas korupsi di Tanah Air.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya
Wanita 70 Tahun Dit3rkam Beruang di Kebun Kopi Way Kanan, Polisi Temukan Luka Parah di Tubuh Korban
Waduh! Medan Masuk 15 Besar Kota Termacet Dunia Versi TomTom Traffic Index, Kadishub Angkat Bicara?
Yovie Widianto Resmi Jadi Komisaris Pupuk Indonesia, RUPS Umumkan Perombakan Direksi dan Komisaris
Semua Video Yang di Upload ke Facebook Kini Jadi Reels, Makin Mudah?
Gunungan Uang Rp11,8 Triliun Disita Kejagung, Jadi Bukti Salah Satu Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
komentar
beritaTerbaru