BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

Penembak Mati Kucing di Semarang Residivis, Dapat Pistol dari Gangster?!

BITVonline.com - Selasa, 16 Juli 2024 07:34 WIB
99 view
Penembak Mati Kucing di Semarang Residivis, Dapat Pistol dari Gangster?!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEMARANG -Sebuah insiden tragis mengguncang keseharian warga Kota Semarang, Jawa Tengah, ketika seorang pria bernama Imam Prasetyo (35 tahun), memilih tindakan drastis untuk menanggapi masalah pribadi. Pada hari yang damai di lingkungan perumahannya, Imam yang dikenal sebagai residivis kasus perkelahian, secara impulsif mengambil tindakan yang mengundang perdebatan luas di masyarakat.

Pada hari itu, Imam Prasetyo mengakui bahwa emosinya terpicu oleh perilaku seekor kucing yang sering kali meninggalkan kotoran di halaman rumahnya. Namun, kejengkelannya mencapai puncak ketika kucing tersebut menggigit burung peliharaannya hingga kepalanya terputus. “Saya melakukan itu karena jengkel. Kucingnya dari luar kandang menerkam burung saya dengan cakarnya, kemudian menggigit hingga kepalanya putus,” ujar Imam dalam sebuah pernyataan.

Keputusannya untuk mengakhiri nyawa kucing itu dilakukan dengan menggunakan senjata softgun Beretta 92Fs tipe M9A1 miliknya. Dengan nada yang tampaknya tidak menyesal, Imam menggambarkan aksi penembakannya, “Saya menembak tiga kali. Tidak tahu kena apanya. Saya pakai peluru gotri.” Pengakuan ini menambah kontroversi, karena penggunaan senjata tersebut yang semestinya tidak digunakan untuk tujuan tersebut.

Baca Juga:

Lebih jauh lagi, Imam mengklaim bahwa senjata softgun tersebut diperolehnya dari seorang gangster saat terlibat dalam tawuran sebelumnya. “Dapat dari gangster. Waktu itu kejadiannya gelap, saya lihat ada yang bawa softgun terus saya ambil dan tembakkan ke atas. Setelah itu, softgun-nya diberikan ke saya, suruh bawa,” ungkapnya, memberikan latar belakang yang semakin mengelirukan terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tersebut.

Peristiwa ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk aktivis perlindungan hewan dan komunitas pecinta binatang. Mereka menuntut keadilan bagi kucing yang menjadi korban aksi impulsif Imam Prasetyo. Adapun hukum yang diterapkan terhadap Imam adalah pidana 2 tahun 8 bulan penjara, berdasarkan Pasal 91B Jo Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 41 tahun 2014 dan/atau Pasal 406 ayat (2) dan/atau Pasal 302 ayat (2) KUHPidana tentang Kesehatan Hewan.

Baca Juga:

Tidak hanya itu, peristiwa ini juga menyoroti masalah yang lebih dalam mengenai penyalahgunaan senjata, kedisiplinan dalam hukum, serta kesejahteraan binatang di masyarakat. Kasus ini menjadi titik perhatian bagi pemerintah setempat untuk mempertimbangkan ulang perlindungan hewan dan penegakan hukum terkait kasus penyalahgunaan senjata.

Saat ini, semangat advokasi untuk kesejahteraan hewan semakin menguat, dengan panggilan untuk menjaga harmoni antara manusia dan lingkungan sekitarnya. Kehidupan bersama dalam sebuah komunitas tidak hanya mencakup manusia, tetapi juga seluruh makhluk yang hidup di dalamnya, termasuk hewan-hewan yang perlu dilindungi.

Peristiwa tragis ini mengingatkan kita akan pentingnya kesadaran akan tanggung jawab sosial terhadap makhluk lain di planet ini. Dalam keseharian, setiap tindakan memiliki dampaknya sendiri, dan menghargai kehidupan dalam segala bentuknya adalah langkah pertama menuju kehidupan yang lebih beradab dan berkelanjutan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kelompok Houthi Ancam Targetkan Kapal Perang AS di Laut Merah Jika Serang Iran
Dua Buruh Perempuan Ditemukan T3w4s di Perkebunan Sawit Solok Selatan, Terduga Pelaku Ditangkap di Padang
"Masuk Angin" Bukan Penyakit, Tapi Fenomena Budaya? Ini Penjelasan Guru Besar UGM
Serangan AS ke Situs Nuklir Iran Guncang Pasar Global, Harga Minyak Diprediksi Melonjak
Pelaku Utama TPPO di Aceh Tertangkap di Bandara Pekanbaru Saat Hendak Kabur ke Malaysia
Pengacara Nikita: Fakta Mengejutkan Akan Terungkap di Sidang 24 Juni
komentar
beritaTerbaru