BREAKING NEWS
Kamis, 19 Februari 2026

ASN Palembang Ditangkap Karena Simpan Senjata Api Illegal, Tim Penyelidik Berhasil Amankan Barang Bukti

BITVonline.com - Senin, 15 Juli 2024 11:21 WIB
ASN Palembang Ditangkap Karena Simpan Senjata Api Illegal, Tim Penyelidik Berhasil Amankan Barang Bukti
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PALEMBANG – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Palembang, berinisial MG (44 tahun), kini berada di tahanan polisi setelah terbukti memiliki dan menyimpan sejumlah senjata api ilegal beserta ratusan amunisi. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, mengungkapkan bahwa tim Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan intensif setelah menerima informasi terpercaya. Pada Senin, mereka mendatangi rumah MG yang terletak di Perumahan Yasyafa, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Hasil penggeledahan di rumah tersebut membuahkan hasil dengan ditemukannya dua senjata api laras panjang dan dua laras pendek, termasuk Glock kaliber 32 dan pistol silver chrome dengan gagang kayu.

“Senjata api tersebut disimpan di lokasi yang tidak terduga, seperti di samping lemari perabotan dan dalam laci meja,” jelas Sunarto.

Selain senjata api, tim juga berhasil mengamankan 327 amunisi berbagai kaliber serta beberapa barang bukti lainnya, seperti tas senjata. MG sendiri mengakui bahwa senjata-senjata tersebut adalah miliknya dan dibeli secara ilegal dari seseorang yang saat ini dalam pengejaran petugas dengan inisial RO.

Menurut pengakuan MG, senjata-senjata tersebut sebagian besar dikoleksinya tanpa memiliki izin resmi. MG sendiri bertugas di salah satu kementerian sebagai ASN, yang menjadikan kasus ini lebih mencuat karena keterlibatannya dalam kegiatan ilegal yang melanggar hukum.

Sunarto pun mengingatkan masyarakat akan bahaya senjata api jika digunakan tanpa izin resmi. “Senjata api merupakan barang yang sangat berbahaya dan hanya boleh dimiliki oleh orang-orang yang memiliki izin sah. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan kepemilikan senjata api ilegal,” tambahnya.

Kasus ini akan terus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memastikan bahwa keamanan masyarakat tetap terjaga dari ancaman senjata api ilegal. Penyelidikan terhadap kasus ini juga masih berlanjut untuk mengungkap jaringan serta upaya penjualan senjata api ilegal di wilayah tersebut.

Dengan demikian, penangkapan MG menjadi momentum penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata api ilegal di Indonesia, khususnya di Palembang. Kehadiran senjata api ilegal di masyarakat dapat mengancam ketenteraman dan keamanan publik, yang harus segera ditanggulangi dengan tegas dan efektif oleh pihak berwenang.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru