BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

Agus Rahardjo: KPK Lebih Bagus Tidak di Bawah Presiden!

BITVonline.com - Kamis, 11 Juli 2024 12:27 WIB
Agus Rahardjo: KPK Lebih Bagus Tidak di Bawah Presiden!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengungkapkan pandangannya mengenai pentingnya penguatan komitmen dari Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto terhadap KPK. Menurutnya, langkah ini krusial dalam memperkuat lembaga antikorupsi untuk menjaga independensinya.

Dalam pernyataannya di Jakarta, Agus Rahardjo menyarankan agar KPK tidak lagi berada di bawah kendali langsung presiden. Menurutnya, pengalaman di beberapa negara seperti Singapura dan Hong Kong menunjukkan bahwa lembaga antikorupsi yang berada di bawah pimpinan perdana menteri dapat berjalan dengan baik, asalkan memiliki independensi yang kuat.

“Artinya, sekarang KPK di bawah presiden dulu tidak lagi. Itu lebih baik. Meskipun di Singapura dan Hong Kong mereka di bawah perdana menteri, namun mereka berhasil berjalan lurus,” ujar Agus Rahardjo, Kamis (11/7/2024).

Agus juga membandingkan kinerja KPK saat dirinya menjabat ketua dengan kondisi saat ini, di mana Indeks Persepsi Korupsi (IPK) mengalami penurunan signifikan sejak KPK berada di bawah kendali presiden. Ia berharap agar Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto menegaskan komitmen mereka terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Komitmen dari keduanya sangat penting. KPK memiliki prestasi yang baik di masa kepemimpinan saya, IPK-nya pada level 40, yang menunjukkan kerja sama yang baik dengan kabinet Presiden Jokowi pada periode pertama,” tambahnya.

Agus juga mengomentari minimnya pendaftar untuk posisi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, yang menurutnya disebabkan oleh pelemahan yang dialami KPK dan kurangnya proaktifitas dari pansel seleksi. Ia menyoroti perlunya perlindungan hukum yang kuat bagi pimpinan KPK agar dapat bekerja secara independen.

“UU KPK perlu direvisi untuk memperkuat perlindungan terhadap pimpinan KPK. Kami juga perlu memperluas cakupan UU Tipikor untuk mencakup korupsi di sektor swasta dan perampasan aset,” tegas Agus Rahardjo.

Perdebatan mengenai independensi KPK dan peranannya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia terus menjadi fokus dalam perbincangan publik, dengan harapan agar langkah-langkah konkret dapat segera diimplementasikan untuk memperkuat peran lembaga ini dalam memerangi korupsi di negara ini.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru