BREAKING NEWS
Selasa, 17 Maret 2026

Tangis Haru Dewi, Adik SYL, Saat Kakaknya Divonis 10 Tahun Penjara: ‘Kami Sedih’

BITVonline.com - Kamis, 11 Juli 2024 09:28 WIB
Tangis Haru Dewi, Adik SYL, Saat Kakaknya Divonis 10 Tahun Penjara: ‘Kami Sedih’
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi saksi dari momen haru. Dewi, adik dari mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL), terisak-isak saat majelis hakim membacakan putusan atas kasus pemerasan dan gratifikasi yang menimpa sang kakak.

Dalam sidang yang berlangsung penuh tegang, Dewi tampak hadir bersama beberapa anggota keluarga, termasuk putra SYL, Kemal Redindo. Dengan kamera di tangannya, Dewi merekam setiap detik sidang, fokus pada ekspresi kakaknya yang duduk di kursi terdakwa.

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap SYL tak ringan. Ia divonis 10 tahun penjara, didenda sebesar Rp 300 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 14 miliar dan USD 30 ribu. Vonis ini berdasarkan dakwaan yang terbukti, sesuai Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kami sedih semua. InsyaAllah, semuanya akan diberikan yang terbaik. Terima kasih,” ujar Dewi usai sidang, wajahnya masih terlihat berkaca-kaca dan dikelilingi oleh anggota keluarga yang turut berduka.

Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, dalam menyampaikan pertimbangan hukuman memberatkan, menegaskan bahwa SYL, sebagai mantan Menteri Pertanian, tidak memberikan teladan yang baik sebagai penyelenggara negara. “Terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi,” tambah Hakim Pontoh.

Namun demikian, dalam pertimbangan meringankan, majelis hakim juga mempertimbangkan usia lanjut SYL, yang kini berusia 69 tahun, serta kontribusinya dalam penanganan krisis pangan selama pandemi COVID-19. “Terdakwa telah memberikan kontribusi positif selaku menteri pertanian terhadap negara,” papar Hakim Pontoh.

Sidang yang berlangsung dramatis ini juga menyoroti sikap sopan SYL selama persidangan serta pengembalian uang yang dilakukan oleh keluarga sebagai bentuk pertimbangan meringankan.

Sebagai seorang mantan pejabat tinggi, SYL harus menerima hukuman yang memberikan dampak mendalam tidak hanya bagi dirinya sendiri, tetapi juga bagi keluarga dan karirnya yang telah terbangun selama ini. Dewi, dengan tangis haru dan harapan yang teguh, menyaksikan kakaknya menghadapi keputusan yang mengubah jalannya ke depan.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru