BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

BITVonline.com - Kamis, 11 Juli 2024 06:19 WIB
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menganggap bahwa Syahrul Yasin Limpo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Sidang yang berlangsung pada Kamis (11/7/2024) ini menetapkan bahwa Syahrul Yasin Limpo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dengan subsider dua tahun. Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Syahrul Yasin Limpo, bersama dengan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Keputusan ini menandai babak baru dalam kasus yang melibatkan salah satu figur publik terkemuka di Indonesia. Syahrul Yasin Limpo, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pertanian, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya yang dinilai melanggar integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Reaksi terhadap vonis ini pun bermacam-macam, dengan publik dan pihak terkait menyoroti implikasi dari keputusan ini terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Langkah selanjutnya dari pihak terkait, termasuk kemungkinan banding atau upaya hukum lainnya, akan menjadi perhatian utama dalam perkembangan kasus ini ke depan.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru