BREAKING NEWS
Minggu, 17 Mei 2026

Polsek Metro Penjaringan Bongkar Sindikat Penipuan dan Penggelapan Modus Jasa Ekspedisi

BITVonline.com - Rabu, 10 Juli 2024 10:46 WIB
Polsek Metro Penjaringan Bongkar Sindikat Penipuan dan Penggelapan Modus Jasa Ekspedisi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan berhasil mengungkap sindikat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jasa ekspedisi yang telah meresahkan masyarakat. Sebanyak enam orang pelaku berhasil ditangkap dalam operasi pengungkapan ini.

Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Agus Ady Wijaya, dalam keterangannya kepada media pada Rabu (10/7), menyebutkan bahwa keenam tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan menggunakan modus jasa pengiriman online. Para tersangka tersebut berinisial I (28 tahun), SA (32 tahun), H (26 tahun), SAM (37 tahun), TW (39 tahun), dan J (39 tahun).

Menurut Agus, dari hasil pemeriksaan, para pelaku telah berulang kali melakukan aksinya sejak Mei 2024. Mereka beroperasi dengan menerima pesanan pengantaran barang melalui akun jasa ekspedisi online yang dibeli secara ilegal.

“Aksi para pelaku ini dilakukan dengan cara memesan akun jasa ekspedisi online dari Facebook dengan harga Rp 300 ribu, kemudian menyiapkan mobil dan memesan pelat nomor kendaraan yang sesuai dengan akun tersebut,” jelas Agus.

Modus operandi mereka melibatkan penerimaan pesanan pengantaran barang dari korban, namun barang yang dijemput tidak pernah diantarkan ke tujuan yang seharusnya. “Barang-barang tersebut bukan dikirim kepada penerima, melainkan dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Agus.

Para pelaku disebut sebagai sindikat karena mereka beroperasi secara terstruktur dan terorganisir dengan target barang-barang bernilai tinggi. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti mobil, ponsel, sepeda motor, dan faktur penjualan. Namun, masih terdapat sekitar 14 unit sepeda yang saat ini masih dalam pencarian.

Para tersangka akan dihadapkan pada Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polsek Metro Penjaringan untuk meningkatkan keamanan dan penegakan hukum di wilayahnya, serta memberikan keadilan kepada korban-korban yang terkena dampak dari kejahatan ini.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru