Renovasi Gedung Kantor Imigrasi Asahan Dimulai, Bupati: Percepat Pelayanan Masyarakat
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan bersama jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar doa bersama untuk memohon keselamatan dan kela
PEMERINTAHAN
PATI -Kasus endorsement ilegal judi online kembali menggemparkan, kali ini melibatkan seorang selebgram wanita berusia 19 tahun berinisial DW, serta seorang promotor bernama RYM di Semarang. DW, yang beralamat di Kabupaten Pati, ditangkap di kamar kosnya di Kalicari Pedurungan, Kota Semarang pada Jumat, 5 Juli 2024, sekitar pukul 20.10 WIB. Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, menjelaskan bahwa DW menggunakan akun Instagram @dendenniss dengan jumlah pengikut mencapai 93 ribu untuk mengendorse situs judi online “JEJUSLOT”. Dia menerima bayaran sebesar Rp 600 ribu untuk memposting link judi tersebut dua kali sehari selama 15 hari.
DW bukan satu-satunya yang terlibat dalam praktik ilegal ini. RYM, berusia 24 tahun, warga Semarang Selatan, ditangkap karena mempromosikan judi slot melalui Facebook dengan imbalan komisi dari setiap deposit yang dilakukan pengguna. Andika menyebutkan bahwa RYM memberikan bayaran 10 persen dari total deposit kepada siapa saja yang berhasil menarik orang untuk melakukan deposit.
Polisi masih aktif mengembangkan kasus ini, termasuk memburu pelaku utama atau bandar judi online serta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs-situs judi yang terlibat dalam kasus ini. “Kita masih kembangkan, karena belum tahu servernya ada di Indonesia atau luar negeri. Kita sudah koordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situsnya,” kata Andika.
DW mengaku bahwa dirinya menerima tawaran endorse judi online karena membutuhkan uang untuk biaya hidupnya sebagai mahasiswa. Begitu juga dengan RYM yang telah menjalankan praktik ilegal ini sejak Februari dan menghasilkan antara Rp 1,5 hingga Rp 2 juta per bulan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi para pengguna media sosial dan influencer terkait batasan hukum yang mengatur endorsement, serta risiko hukum yang dapat dihadapi dalam praktik endorsement yang tidak sah.
(N/014)
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan bersama jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar doa bersama untuk memohon keselamatan dan kela
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan di
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menerima audiensi Yayasan SMA Swasta Panti Budaya Kisaran di Rumah Dinas Bupati Asahan, Jumat,
PENDIDIKAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menerima audiensi Pengurus Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kabupaten Batu Ba
OLAHRAGA
BATU BARA Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian mengunjungi RSUD H. OK Arya Zulkarnain di Kecamatan Datuk Lima Puluh, Sabtu, 8 Agustus 202
KESEHATAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menerima audiensi Panitia Komunitas Batu Bara Bertanjak Jilid 7 Tahun 2026 di ruang kerjan
SENI DAN BUDAYA
ACEH BESAR Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Aceh Besar mengajak warga Muhammadiyah, simpatisan, dan para dermawan untuk mendukung peng
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh mendorong kolaborasi antara insan pers, pemerintah, Satgas Penanganan Rehabilitasi dan Reko
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah muncul dugaan gangguan kesehatan ter
NASIONAL
JAKARTA Penyelesaian persoalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai membutuhkan pendekatan yang lebih terbuka setelah berlan
NASIONAL