BREAKING NEWS
Selasa, 24 Februari 2026

Kementerian ESDM Tanggapi Penggeledahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi PJUTS

BITVonline.com - Kamis, 04 Juli 2024 08:41 WIB
Kementerian ESDM Tanggapi Penggeledahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi PJUTS
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM MEDAN -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia memberikan tanggapan terkait aksi penggeledahan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri di kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE). Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi pada pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) pada tahun 2020.

Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, mengonfirmasi bahwa tim dari Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian ESDM. Agus menegaskan bahwa Kementerian ESDM secara penuh mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

“Tim dari Bareskrim datang ke Kementerian ESDM hari ini untuk mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan untuk melengkapi penyidikan. Proses penggeledahan berlangsung kondusif dan lancar,” ujar Agus KementerianESDM

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa substansi terkait kasus tersebut bukan menjadi kewenangan Kementerian ESDM dan disarankan untuk ditanyakan langsung kepada pihak kepolisian.

Kasus ini mencuat setelah Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM diduga terlibat dalam pengadaan proyek PJUTS yang merugikan negara hingga Rp 64 miliar. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengungkapkan bahwa nilai kontrak proyek di wilayah tengah mencapai sekitar Rp 108 miliar, dengan dugaan kerugian negara yang sedang dalam proses perhitungan oleh ahli.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor energi dan sumber daya mineral, yang merupakan aset strategis bagi pembangunan nasional.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru