BREAKING NEWS
Rabu, 25 Maret 2026

Bawaslu Peringatkan ASN Untuk Waspada di Media Sosial Menjelang Pilkada

BITVonline.com - Minggu, 30 Juni 2024 05:58 WIB
Bawaslu Peringatkan ASN Untuk Waspada di Media Sosial Menjelang Pilkada
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga kewaspadaan dalam menggunakan media sosial menjelang kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menekankan pentingnya netralitas ASN dalam konteks politik, terutama terkait dukungan di media sosial terhadap pasangan calon.

Menurut Bagja, ASN, TNI, dan Polri memiliki kewajiban hukum yang tegas untuk tidak menyukai, mengomentari, atau membagikan postingan yang berhubungan dengan paslon dalam kontestasi Pilkada. Larangan ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Undang-Undang No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 yang mengatur peran TNI-Polri.

“Pentingnya menjaga netralitas ini sangatlah krusial. Jika tidak dilakukan dengan kesadaran penuh, maka jumlah pelanggaran dapat meningkat dan berpotensi merusak proses demokrasi,” ungkap Bagja seperti yang dikutip dari laman resmi Bawaslu.

Bagja juga mengingatkan ASN untuk menghindari ulangnya pelanggaran netralitas yang terjadi pada Pilkada sebelumnya, terutama kasus-kasus di mana kepala desa yang juga ASN terlibat dalam aktivitas yang menguntungkan atau merugikan paslon. “Ada 65 putusan terkait kepala desa/ASN yang terlibat dalam tindakan yang memengaruhi hasil Pilkada, baik secara positif maupun negatif terhadap paslon,” tambahnya.

Dalam beberapa kasus, pelanggaran termasuk praktek politik uang dan pemberian suara lebih dari satu kali oleh ASN. Hal ini menunjukkan perlunya penegakan aturan yang ketat dan kesadaran yang tinggi dari seluruh aparatur negara dalam mendukung keberlangsungan proses demokrasi yang fair dan transparan.

Bawaslu berharap, dengan pemahaman yang lebih baik mengenai larangan ini, ASN akan mampu menjalankan tugasnya dengan integritas dan tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merusak netralitas dan integritas pemilihan. Jelang Pilkada 2024, penting bagi seluruh pihak terkait untuk menjaga etika dan prinsip demokrasi guna mewujudkan pesta demokrasi yang sehat dan bermartabat.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru