Pakistan Minta AS dan Iran Jaga Gencatan Senjata Meski Perundingan di Islamabad Buntu
ISLAMABAD Pemerintah Pakistan meminta Amerika Serikat dan Iran tetap menjaga gencatan senjata meski perundingan terbaru di Islamabad berak
INTERNASIONAL
JAKARTA -Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempertimbangkan kondisi luar biasa yang dihadapinya selama menjabat. Pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat kemarin, SYL dengan tegas menegaskan bahwa situasi pandemi COVID-19 dan krisis pangan global telah menuntutnya untuk mengambil langkah-langkah ekstra dalam menjalankan tugasnya sebagai Menteri Pertanian.
“Posisi saya sebagai Menteri Pertanian selama periode 2020-2023 menghadapi tantangan berat, mulai dari pandemi COVID-19 hingga krisis pangan dunia. Saya dihadapkan pada tugas-tugas luar biasa untuk menjaga stabilitas pangan dan mengatasi dampak yang meresahkan masyarakat,” ucap SYL dalam pernyataannya usai sidang.
SYL menyoroti bahwa tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan terhadapnya tidak mencerminkan penghargaan terhadap upaya ekstra yang telah dilakukannya dalam menjawab tantangan-tantangan global yang mempengaruhi sektor pertanian Indonesia. “Saya merasa langkah-langkah yang saya ambil, seperti menghadapi El Nino dan wabah penyakit seperti antraks dan PMK, tidak dipertimbangkan oleh jaksa dalam tuntutan mereka,” tambahnya dengan nada kekecewaan.
Menanggapi dakwaan terhadap penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas ke luar negeri, SYL menegaskan bahwa semua keputusan dan pengeluaran di Kementerian Pertanian harus dinilai dalam konteks kontribusi sektor pertanian yang bernilai triliunan rupiah setiap tahunnya. “Jika saya harus bertanggung jawab atas segala pengeluaran dan keputusan tersebut, maka harus dipertimbangkan juga kontribusi besar Kementan terhadap perekonomian nasional,” ujarnya dengan lugas.
Namun demikian, meskipun mengekspresikan kekecewaan atas tuntutan yang diajukan, SYL menyatakan bahwa ia menghargai proses hukum yang sedang berjalan. “Saya percaya pada KPK dan proses hukum yang sedang berjalan. Saya berharap dalam sidang pembelaan nanti dapat menyampaikan dengan jelas semua hal yang saya alami dan langkah-langkah yang saya ambil dalam mengelola Kementan,” tandasnya.
Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntut SYL dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat. Jaksa menyatakan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi yang melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
SYL kini menantikan sidang pembelaan pribadinya di pengadilan, yang diharapkannya dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai aturan dan pengalaman yang dialaminya selama memimpin Kementerian Pertanian.
Dengan berbagai pernyataan yang tegas dan harapannya terhadap proses hukum, SYL menunjukkan komitmennya untuk menjalani proses ini dengan transparansi dan integritas yang tinggi.
(N/014)
ISLAMABAD Pemerintah Pakistan meminta Amerika Serikat dan Iran tetap menjaga gencatan senjata meski perundingan terbaru di Islamabad berak
INTERNASIONAL
JAKARTA Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Solidaritas untuk Andrie Yunus menggelar aksi memperingati 30 hari penyiraman air ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Oditurat Militer menanggapi usulan pelibatan hakim ad hoc dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Or
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyebut alokasi dana bantuan bencana dari pemerintah pusat untuk Sumut periode 20262028 m
EKONOMI
BANDA ACEH Komandan Resimen Induk Daerah Militer (Danrindam) Kodam Iskandar Muda, Ali Imran, menegaskan komitmennya membentuk putraputri
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, AM Akbar Supratman, mengapresiasi terpilihnya Sugiono sebagai Ketua
POLITIK
Oleh Raman KrisnaLONJAKAN harga bahan baku plastik di Sumatera Utara hingga puluhan persen bukan lagi sekadar persoalan pasar. Ini adalah p
OPINI
JAKARTA Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang merugikan hingga Rp2,4 triliun. Pen
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) angkat bicara terkait anggaran Rp113 miliar untuk jasa event organizer (EO) yang menjadi sorotan publik.
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik tak wajar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
HUKUM DAN KRIMINAL