
Perkara Penjualan Asset PTPN, Kejatisu Pastikan Tidak Lakukan Penyitaan Aset
MEDAN Kejati Sumut menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp 150 miliar dari perkara korupsi penjualan aset PTPN 1 Regional 1 sel
Hukum dan Kriminal
TANGGERANG – Muhammad Dian Permana Angga, Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival 2024, mendapati dirinya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang pada Rabu (26/6/2024). Pria berusia 27 tahun ini terlibat dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan terkait penyelenggaraan konser musik yang menggemparkan Lapangan Sepakbola Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kronologi kejadian dimulai ketika acara yang diantisipasi banyak penonton tersebut harus dibatalkan. Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, mengungkapkan bahwa Muhammad Dian Permana diduga melarikan uang dari acara sehingga menyebabkan konser musik tersebut tidak dapat berlangsung.
“Kami telah menetapkan Muhammad Dian Permana sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dari hasil penyelidikan Polresta Tangerang,” ujar Arief dalam konferensi persnya.
Pemeriksaan intensif terhadap delapan orang saksi terkait telah dilakukan oleh Polsek Pasar Kemis. Mereka terdiri dari pihak vendor dan anggota panitia penyelenggara yang terlibat langsung dalam persiapan konser.
“Kami sedang menyelidiki tiga kasus utama terkait pembatalan konser, termasuk kerugian yang dialami vendor, penonton yang sudah membeli tiket, serta kerusakan infrastruktur akibat kericuhan,” jelas Kapolsek Pasar Kemis, AKP Ucu Nuryandi.
Kericuhan pecah pada malam acara ketika penonton yang kecewa mulai mengekspresikan ketidakpuasan mereka. Mereka melempari panggung, merusak pagar pembatas, bahkan membakar peralatan sound system sebagai bentuk protes terhadap penundaan yang tak berkesudahan.
Dalam konferensi pers terpisah, Arief menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap aliran dana yang diduga dibawa kabur oleh Muhammad Dian Permana. “Kami sedang menelusuri dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan KUH-Pidana,” tambahnya.
Sementara itu, pihak kepolisian juga tengah memburu orang-orang yang berpotensi terlibat dalam kerusuhan tersebut, termasuk para penonton yang melakukan pengerusakan fasilitas.
“Kami mengajak semua pihak yang terlibat untuk bertanggung jawab atas peristiwa ini, dan kami akan melakukan segala upaya untuk menegakkan keadilan,” ujar Arief menutup konferensi persnya.
Penyelidikan mendalam terus berlangsung untuk mengungkap semua aspek dari kasus ini, sementara masyarakat menanti kejelasan akan nasib dari festival yang harus berakhir tragis ini.
(N/014)
MEDAN Kejati Sumut menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp 150 miliar dari perkara korupsi penjualan aset PTPN 1 Regional 1 sel
Hukum dan KriminalBATU BARA Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., memimpin langsu
PemerintahanTAPSEL Menyambut Hari Jadi ke75 Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Bupati H. Gus Irawan Pasaribu memimpin langsung rapat panitia dan
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan, Sri Fitrah Munawaroh S.A.K, memberikan apresiasi tingg
Seni dan BudayaMEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menyita uang sebesar Rp 150 miliar hasil tindak pidana korupsi penjualan asset PTPNI RegionalI k
Hukum dan KriminalBANDAR LAMPUNG Polsek Panjang berhasil mengamankan WD (28), seorang wanita warga Bumi Waras, Bandar Lampung, atas dugaan penganiayaan te
Hukum dan KriminalBANDAR LAMPUNG Agnesia Wulan Marindo resmi dilantik sebagai Ketua DPW Lasqi Nusantara Jaya Provinsi Lampung untuk masa bakti 20252030,
Seni dan BudayaMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk menjaga laju pertumbu
EkonomiMEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, membantah pernyataan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait tudingan lambatny
PemerintahanMEDAN Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, mendesak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Rua
Peristiwa