Raja Yordania: Dukungan Presiden Prabowo untuk Masa Depan Rakyat Palestina Menyejukkan Hati Kami
AMMAN Raja Abdullah II memuji komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam membela hakhak rakyat Palestina. Pujian itu disampaikan saat per
NASIONAL
JAKARTA -Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam menjatuhkan sanksi terhadap Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memicu perdebatan hangat di tengah kompleks parlemen. MPR mengecam keras putusan MKD yang menyatakan Bamsoet bersalah karena melanggar kode etik terkait pernyataannya mengenai amendemen UUD 1945.
Plt Sekjen MPR, Siti Fauziah, menegaskan bahwa putusan MKD tidak memenuhi ketentuan prosedural yang diatur dalam peraturan internal DPR, yaitu Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara beracara Mahkamah Kehormatan.
“Proses persidangan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 dan pengambilan putusan tidak sesuai dengan Pasal 24 ayat 5 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor 2 tahun 2015,” ungkap Siti Fauziah dalam konferensi pers di kompleks parlemen Senayan.
Menurut MPR, MKD juga dianggap tidak memenuhi unsur material dalam kasus ini karena memproses pengaduan yang tidak sesuai dengan kewenangannya terhadap seorang pimpinan lembaga negara.
“Kapasitas Teradu sebagai Ketua MPR yang memiliki tugas sebagai juru bicara MPR pada kegiatan silaturahmi kebangsaan pada 5 Juni 2024 adalah hal yang dilakukan dalam kapasitas resmi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Siti Fauziah menjelaskan bahwa Bamsoet, sebagai anggota MPR, memiliki hak imunitas yang diatur dalam Undang-Undang MD3. MPR berencana untuk berkomunikasi dengan pimpinan DPR guna menyelesaikan permasalahan ini secara proporsional dalam konteks hubungan antarlembaga.
Sementara itu, prosedur penegakan kode etik MPR secara internal telah diatur dengan jelas dalam Keputusan MPR RI Nomor 2 Tahun 2010 tentang Peraturan Kode Etik MPR RI.
Putusan MKD yang dibacakan oleh Ketua MKD, Adang Daradjatun, mengakui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Bamsoet dan memberikan sanksi berupa teguran tertulis serta himbauan agar tidak mengulanginya di masa mendatang.
Kontroversi ini tidak hanya mencuatkan pertanyaan terhadap keadilan dalam proses hukum internal DPR, tetapi juga menyoroti dinamika politik antarlembaga di Indonesia. Publik menantikan respons lebih lanjut dari pihak terkait untuk mengklarifikasi posisi dan langkah-langkah selanjutnya dalam menangani perselisihan ini.
(N/014)
AMMAN Raja Abdullah II memuji komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam membela hakhak rakyat Palestina. Pujian itu disampaikan saat per
NASIONAL
JAKARTA Fitur DANA Kaget kembali ramai dibagikan di media sosial. Layanan ini memungkinkan pengguna berbagi saldo secara acak kepada pen
EKONOMI
MEDAN Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara merilis angka kemiskinan berdasarkan publikasi resmi Badan Pusat Statist
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Simalungun menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus sosialisasi Laporan Pelaksana
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun memberikan bantuan kepada korban kebakaran yang melanda rumah dinas di Kelurahan Serbalawan, K
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun resmi meluncurkan Tim Safari Ramadhan 1447 Hijriyah/2026 Masehi yang akan mengunjungi 37 masj
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar Gerakan Pangan Murah
PEMERINTAHAN
MEDAN Pengisian jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Medan masih berlangsung. Wali Kota Medan, Rico Waas, mengungkapkan lamba
PEMERINTAHAN
JAKARTA Plt. Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, menegaskan bahwa semua lapisan masyarakat Indonesia berhak
PENDIDIKAN
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan dukungan penuh terhadap pelatihan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI
NASIONAL