Selat Hormuz ditutup, Indonesia perkuat pasokan minyak dari Afrika di tengah konflik AS-Iran
JAKARTA Pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan konflik antara Amerika Serikat (AS) dan Iran yang kembali memanas setelah Selat H
EKONOMI
MUARO JAMBI – Konflik antara Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) dan suku Anak Dalam dari Bukit 12 di Muaro Jambi semakin memanas. Lahan perkebunan kelapa sawit yang menjadi area izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan Koperasi BAM disebut-sebut masih diduduki dan dikuasai oleh warga suku tersebut, meskipun izin telah dibekukan oleh pemerintah.
Menurut Ketua Koperasi Bersatu Arah Maju, Syarfani, keberadaan warga Suku Anak Dalam di area izin hutan kemasyarakatan Koperasi BAM sangat mengganggu aktivitas mereka. Meskipun izin telah dibekukan, Syarfani menegaskan bahwa lahan tersebut tetap menjadi hak milik koperasi.
“Kami hanya dilarang melakukan aktivitas di lahan seluas 501 hektare itu sementara menyelesaikan sanksi administrasi yang diberlakukan oleh pemerintah,” ungkap Syarfani.
Sosialisasi mengenai pembekuan izin hutan kemasyarakatan Koperasi BAM dan legalitas kelompok tani Karya Makmur sebelumnya telah dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi pada tanggal 11 Juni 2024 lalu di Kantor Camat Sungai Gelam. Koperasi BAM diberikan waktu satu tahun untuk menyelesaikan sanksi administrasi tersebut.
Namun, situasi terkini menunjukkan bahwa warga Suku Anak Dalam dari Bukit 12 masih melakukan aktivitas pemanenan TBS kelapa sawit di area kerja Koperasi BAM, meskipun tanah tersebut telah ditutup sementara oleh pemerintah.
Konflik ini menjadi sorotan karena melibatkan dua pihak yang memiliki pandangan berbeda mengenai hak atas tanah dan pemanfaatan hutan. Pemerintah daerah diharapkan segera menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut dan mengganggu ketertiban serta keamanan di daerah tersebut.
Sementara itu, warga Suku Anak Dalam dari Bukit 12 belum memberikan komentar resmi terkait klaim dari pihak Koperasi BAM. Mereka tampaknya tetap bertahan di lahan yang mereka klaim sebagai milik tradisional mereka.
Dalam upaya penyelesaian sengketa ini, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi akan kembali melakukan kegiatan lapangan pada tanggal 25 Juni 2024 mendatang, dengan agenda memasang spanduk informasi pembekuan izin hutan kemasyarakatan Koperasi BAM, sosialisasi pembekuan izin, penegasan batas area kerja, serta pengawasan implementasi pembekuan izin tersebut.
Situasi ini membutuhkan pendekatan yang bijaksana dari semua pihak terkait untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan, sejalan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
(N/014)
JAKARTA Pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan konflik antara Amerika Serikat (AS) dan Iran yang kembali memanas setelah Selat H
EKONOMI
JAKARTA PT Pindad (Persero) memberikan penjelasan terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengungkapkan kendaraan dinas kepres
NASIONAL
DELI SERDANG Pelatih Timnas Indonesia U19, Nova Arianto, menilai kekalahan dari Australia pada semifinal Piala AFF U19 2026 menjadi pe
OLAHRAGA
SINGKIL H. Sadri Lingga resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Aceh Singkil.
POLITIK
JAKARTA Hari Jumat dalam ajaran Islam memiliki kedudukan istimewa dan dikenal sebagai sayyidul ayyam atau penghulu segala hari. Pada har
AGAMA
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Jumat, 12 Juni 2026. IHSG tercatat berada di level 5.987,74 p
EKONOMI
SALATIGA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa pembangunan HAM di Indonesia harus berlandaskan nilainilai P
NASIONAL
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mencatat kenaikan pada perdagangan Jumat, 12 Juni 2026. Berdasarkan pembaru
EKONOMI
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengusulkan kebutuhan anggaran sebesar Rp219,81 triliun untuk Tahun Anggaran 2027. Nilai tersebu
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Masyarakat Sipil menilai putusan Pengadilan Militer II08 Jakarta terhadap empat anggota TNI dalam kasus penyiraman air
NASIONAL