Jakarta -Wakil Sekjen Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Hari Purwanto, mengecam tindakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang memanggil Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), tanpa mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku. Hari Purwanto menyatakan dukungannya terhadap keputusan Bamsoet untuk tidak hadir dalam panggilan MKD, dengan alasan bahwa Ketua MPR tidak memiliki kewajiban sebagai anggota DPR.
“Pemanggilan tersebut jelas menunjukkan bahwa MKD bertindak memalukan dan tidak memahami undang-undang. MKD seharusnya mempelajari dengan baik aturan perundangan yang mengatur tugas dan kewenangan lembaga-lembaga negara dalam sistem parlemen kita,” ungkap Hari Purwanto dalam pernyataannya.
Menurut Hari Purwanto, pasal 81 Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) mengatur bahwa MKD hanya berwenang terkait kewajiban pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR. Karena MPR terdiri dari unsur anggota DPR dan DPD, MKD tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa atau memanggil pimpinan MPR.
“Pemanggilan Ketua MPR terkesan dipaksakan dan tidak berdasar, bisa menciptakan konflik antar lembaga tinggi negara. MKD seharusnya lebih bijak dalam menjalankan tugasnya agar tidak menimbulkan polemik yang tidak perlu,” tegas Hari Purwanto.
Ketidakhadiran Bamsoet di sidang MKD juga mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum seperti Fahri Lubis yang menganggap keputusan Bamsoet sudah tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.