BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Juni 2026

Pengedar Sabu Terjaring Razia Polisi di Langkat

BITVonline.com - Selasa, 04 Juni 2024 10:05 WIB
Pengedar Sabu Terjaring Razia Polisi di Langkat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Ditutup hari Minggu (2/6/2024) dengan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai, Sumatera Utara, dalam menangkap seorang pengedar sabu yang tak berkutik di Dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Langkat. Dalam operasi yang dilakukan pada sore hari itu, si pengedar yang berinisial IR (29) akhirnya berhasil diamankan setelah upaya putar baliknya digagalkan oleh kepiawaian petugas.

Informasi yang menjadi kunci keberhasilan ini ternyata berasal dari laporan masyarakat yang tak mau tinggal diam terhadap peredaran narkoba di lingkungan mereka. Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, menjelaskan bahwa informasi tersebut menjadi titik awal bagi pihak kepolisian untuk memulai penyelidikan dan penyidikan yang akhirnya membuahkan hasil.

“Setelah melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai informasi, saat itu sedang duduk,” ungkap Riswansyah, Selasa (4/6/2024).

Namun, tidak menyerah begitu saja, IR berusaha keras untuk melarikan diri begitu menyadari kedatangan polisi. Upaya kabur yang dilakukannya seketika menjadi bahan tontonan saat petugas dengan sigap mematahkan niatnya.

“Namun berkat kesigapan dan gerak cepat personel, saat itu berhasil diamankan,” tambah Riswansyah dengan bangga.

Penggeledahan yang dilakukan usai penangkapan menghasilkan temuan yang cukup menggemparkan. Tiga bungkus sabu yang dibungkus rapi dalam plastik klip transparan berhasil ditemukan, semuanya disimpan dalam sebuah kotak rokok. Jumlah sabu yang diamankan mencapai 13,7 gram, memberikan gambaran akan seberapa besar jaringan peredaran narkoba yang berhasil digagalkan oleh kepolisian.

Tersangka IR kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara menjadi bayang-bayang bagi pelaku yang terjerat dalam dunia gelap narkoba.

Berita penangkapan ini tidak hanya menjadi bukti nyata akan keberhasilan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, tetapi juga menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk semakin aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib. Dengan kebersamaan dan kepedulian, diharapkan peredaran narkoba yang merusak generasi muda dapat ditekan hingga ke akar-akarnya.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru