BREAKING NEWS
Senin, 08 Juni 2026

Menantu-Mertua yang Dulu Diviralkan Selingkuh di Serang Terbukti Berzina! dan Dijatuhi Hukuman Penjara!

BITVonline.com - Kamis, 23 Mei 2024 07:34 WIB
Menantu-Mertua yang Dulu Diviralkan Selingkuh di Serang Terbukti Berzina! dan Dijatuhi Hukuman Penjara!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SERANG -Menantu dan mertua di Kota Serang, Banten, yang sempat viral karena kasus perselingkuhan, terbukti melakukan tindak pidana perzinaan. Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan bahwa terdakwa Rozi dan mertuanya, Rihanah, bersalah melakukan pidana perzinaan, sesuai dengan tuntutan tunggal penuntut umum.

Berdasarkan putusan PN Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, Majelis Hakim yang diketuai oleh Riyanti Desiwati dengan anggota Ali Murdiat dan Dessy Darmayanti menyatakan Rozi bersalah. Ia terbukti melakukan tindak pidana perzinaan secara berlanjut dan dijatuhi hukuman penjara selama 9 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana selama 9 bulan,” demikian bunyi putusan yang dikutip detikcom pada Kamis (23/5/2024). Majelis Hakim juga memerintahkan agar terdakwa Rozi ditahan.

Sementara itu, terdakwa Rihanah dihukum penjara selama 8 bulan. Putusan ini tertuang dalam putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dengan Majelis Hakim yang sama. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rihanah binti Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan,” bunyi putusan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan Norma Risma, istri Rozi dan anak Rihanah, ke Polda Banten setelah kisah perselingkuhan mereka viral di media sosial. Norma, yang didampingi pengacara kondang Hotman Paris, melaporkan tindakan suaminya dan ibunya pada Juli 2023. Kasus ini kemudian naik ke penyidikan dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 284 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah kisah perselingkuhan tersebut tersebar luas di media sosial, membuat banyak orang terkejut dan mengutuk tindakan tersebut. Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan persidangan yang telah dilakukan.

(N/014 )

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru