Garuda Muda Tumbang 0-1 dari Australia, Gagal ke Final AFF U-19 2026
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
BOGOR -Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri telah melakukan penggerebekan terhadap kasus illegal fishing di wilayah Bogor, Jawa Barat. Tiga tersangka yang terlibat dalam penyelundupan benih bening lobster (BBL) berhasil ditangkap pada tanggal 14 Mei 2024 di gudang tempat pengemasan benih tersebut. Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang aktif dalam pencarian tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Menurut Kombes Donny, ketiga tersangka yang telah ditangkap tersebut memiliki peran masing-masing dalam proses pengemasan benih lobster ilegal di gudang tersebut. Tersangka UD bertindak sebagai kepala gudang dan koordinator tempat pengemasan benih, sementara tersangka ERP dan CH bertanggung jawab dalam mengemas benih tersebut. Mereka melakukan pengemasan agar benih lobster dapat bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah lain.
Meskipun ketiga tersangka ini mengaku baru satu kali terlibat dalam pengemasan benih lobster di gudang Bogor, namun menurut Kombes Donny, mereka sudah memiliki pengalaman dalam melakukan kegiatan tersebut. Donny menyebut bahwa motivasi utama para pelaku adalah keuntungan ekonomi.
Dalam upaya memperoleh bukti lebih lanjut, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk kotak styrofoam, tabung oksigen, regulator dan selang, ember, baskom kecil, gunting, serta ponsel. Diduga, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 19,2 miliar. Polisi juga berhasil menyita sebanyak 91.246 ekor benih lobster di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kombes Donny menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal-pasal yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1), Pasal 88 Juncto Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap motif dan jaringan yang lebih luas terkait dengan kasus illegal fishing ini. Kepolisian Polri berkomitmen untuk memberantas praktik illegal fishing yang merugikan negara dan mengancam keberlangsungan ekosistem laut Indonesia.
(N/014)
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
BANDA ACEH Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerinta
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menerima audiensi jajaran PT Pertamina di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026). Pertem
NASIONAL
Oleh Yakub F. IsmailKebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi merupakan sebuah langkah yang penuh liku.Kebij
OPINI
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Forum Komunikasi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sel
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di daerah itu untuk menyukse
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan banding terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola minyak, Muhammad Kerry
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran suap yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dengan nilai menca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komedian Praz Teguh memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juni 2026, terkait kasus dugaan penipuan dan pengg
HUKUM DAN KRIMINAL