Sekda Medan Serahkan Rp50 Juta untuk Renovasi Masjid Istiqna, Dukung Pemberdayaan Masyarakat
MEDAN Pemerintah Kota Medan terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan fasilitas ibadah dan pemberdayaan masyarakat. Dalam
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak gugatan yang diajukan oleh advokat bernama David Tobing terhadap Rocky Gerung. Gugatan tersebut meminta agar Rocky Gerung dilarang menjadi pembicara di mana pun karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Putusan ini diumumkan oleh pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Senin (29/4/2024).
Gugatan tersebut, yang terdaftar dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL, ditolak oleh hakim pada Kamis, 25 April 2024. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan dari David Tobing tidak dapat diterima. Selain menolak tuntutan provisi penggugat, hakim juga menolak eksepsi tergugat dan menolak gugatan penggugat dalam konvensi maupun rekonvensi. David Tobing juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 346 ribu.
Sebelumnya, David Tobing mengajukan permohonan kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan agar Rocky Gerung tidak mengucapkan kalimat yang dianggap hina terhadap Presiden Jokowi. Permohonan tersebut mencakup larangan untuk Rocky Gerung menjadi pembicara atau narasumber di berbagai platform, termasuk televisi, radio, seminar, dan media sosial, seumur hidup.
Meskipun David Tobing mengajukan permohonan tersebut, hakim memutuskan untuk menolak gugatannya. Dalam salah satu petitumnya, David Tobing meminta agar Rocky Gerung tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia, mewakili sebagai Warga Negara Indonesia.
Namun, putusan pengadilan menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima. Dengan demikian, Rocky Gerung tetap diperbolehkan untuk menjadi pembicara atau narasumber di berbagai forum, sesuai dengan haknya sebagai warga negara.
(N/014)
MEDAN Pemerintah Kota Medan terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan fasilitas ibadah dan pemberdayaan masyarakat. Dalam
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan berkomitmen untuk melakukan transformasi besarbesaran di kawasan Medan bagian Utara. Salah satu langkah kon
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mengajak masyarakat untuk kembali menghidupkan tradisi belajar mengaji, terlebih di lingkung
PEMERINTAHAN
MEDAN Suasana Terminal Amplas, Medan, tampak penuh semangat dan haru saat Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi melepas ribuan warga dalam
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya solidaritas dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan berba
PEMERINTAHAN
MANDAILING NATAL Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya isu di media sosial dan medi
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Sebuah insiden tragis terjadi di Pasar Kaget, Jalan Jend. Ahmad Yani, Binjai Kota, pada Minggu malam (15/3/2026), ketika sebuah m
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Tim Pamapta 2 Polres Padangsidimpuan, yang dipimpin oleh Ipda Wini Simatupang, berhasil mengembalikan seorang anak perem
NASIONAL
ACEH UTARA Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., melakukan peninjauan langsung ke Pos Pelayanan Operasi Ketupat 2026 d
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi V DPR RI, Musa Rajekshah, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap perantau asal Sumatera Utara (Sumut) yang seda
NASIONAL