BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Pengadilan Jakarta Selatan Menolak Gugatan Advokat David Tobing terhadap Rocky Gerung

BITVonline.com - Senin, 29 April 2024 06:05 WIB
100 view
Pengadilan Jakarta Selatan Menolak Gugatan Advokat David Tobing terhadap Rocky Gerung
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak gugatan yang diajukan oleh advokat bernama David Tobing terhadap Rocky Gerung. Gugatan tersebut meminta agar Rocky Gerung dilarang menjadi pembicara di mana pun karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Putusan ini diumumkan oleh pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Senin (29/4/2024).

Gugatan tersebut, yang terdaftar dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL, ditolak oleh hakim pada Kamis, 25 April 2024. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan dari David Tobing tidak dapat diterima. Selain menolak tuntutan provisi penggugat, hakim juga menolak eksepsi tergugat dan menolak gugatan penggugat dalam konvensi maupun rekonvensi. David Tobing juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 346 ribu.

Sebelumnya, David Tobing mengajukan permohonan kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan agar Rocky Gerung tidak mengucapkan kalimat yang dianggap hina terhadap Presiden Jokowi. Permohonan tersebut mencakup larangan untuk Rocky Gerung menjadi pembicara atau narasumber di berbagai platform, termasuk televisi, radio, seminar, dan media sosial, seumur hidup.

Baca Juga:

Meskipun David Tobing mengajukan permohonan tersebut, hakim memutuskan untuk menolak gugatannya. Dalam salah satu petitumnya, David Tobing meminta agar Rocky Gerung tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia, mewakili sebagai Warga Negara Indonesia.

Namun, putusan pengadilan menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima. Dengan demikian, Rocky Gerung tetap diperbolehkan untuk menjadi pembicara atau narasumber di berbagai forum, sesuai dengan haknya sebagai warga negara.

Baca Juga:

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru