BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Ketua DPRD Humbahas Pimpin Mediasi Permasalahan Tapal Batas Arianbolak Uludarat  Desa Parsingguran I dan Desa Ria-ria

BITVonline.com - Senin, 19 Februari 2024 10:43 WIB
34 view
Ketua DPRD Humbahas Pimpin Mediasi Permasalahan Tapal Batas Arianbolak Uludarat  Desa Parsingguran I dan Desa Ria-ria
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

HUMBAHAS – Ketua DPRD Kabupaten Humbahas Ramses Lumban Gaol pimpin rapat mediasi antara masyarakat Desa Parsingguran 1 dengan masyarakat Desa Ria-ria atas permasalahan tapal batas yang terletak di arian bolak ulu darat Kecamatan Pollung Kabupaten Humbahas, bertempat di kantor DPRD Kab Humbahas, Senin (19/02/2024)

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Assisten I Pemkab Humbahas Jaulim Simanullang, Marolop Manik ( Wakil Ketua DPRD ) , Guntur Simamora ( Anggota DPRD ),  Bresman Sianturi ( Anggota DPRD ),  Labuhan Sihombing ( Anggota DPRD ) , Keplir Torang Sianturi ( Anggota DPRD ) , Poltak Purba ( Anggota DPRD ) , Sireta Siregar ( Ketua Lembaga Adat Wanita ) , Martini Purba ( Anggota DPRD ) , Eli Eser Siregar ( Ketua Lembaga Adat siria-ria ) , Tokoh Adat Desa Ria- Ria, 30 orang Masyarakat Desa Ria-Ria. Kasat Intelkam Polres Humbahas AKP Abner Lubis SH, Kapolsek Pollung.

Kegiatan mediasi yang dilaksanakan di kantor DPRD Kab Humbahas dengan maksud meminta penjelasan kepada Pemerintah Kabupaten Humbahas apakah tanah adat Desa Ria-Ria sebanyak 794 Ha tersebut milik Masyarakat Desa Ria-Ria atau Masyarakat Desa Parsingguran 1, kemudian masyarakat Desa Siria-ria meminta bantuan kepada Pemkab Humbahas untuk memberikan letak-letak tapal batas sementara menunggu hasil Perda guna mengantisipasi terjadinya keributan antar  Desa SiRia-Ria dan Desa Parsingguran 1 Kecamatan Pollung Kabupaten Humbahas.

Baca Juga:

Dalam pelaksanaan mediasi berjalan tertib dan lancar, Ramses selaku ketua dprd kab humbahas memberikan penjelasan kepada masyarakat Desa dan akan meminta pihak dinas lingkungan hidup untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat desa siria-ria terkait tanah adat seluas 794 Ha tersebut masuk kedalam hutan Negara atau bukan, jelasnya.

“Kemudian Pihak BPN Humbahas akan mengukur letak tanah yang disebutjkan oleh masyarakat Desa Siria-ria dengan luas 794 Ha tersebut yang nantinya Pemkab Humbahas akan menyurati Dinas Kehutanan Provinsi untuk meminta penjelasan Peta tanah adat tersebut agar masyarakat Desa Siria-ria tidak cemas dan tidak ada ditunggangi/diprovokasi oleh pihak-pihak politik yang tidak bertanggungjawab.”ujar ketua dewan

Baca Juga:

Hasil rapat dari mediasi tersebut bahwasanya Pihak DPRD Humbahas akan membuat tapal-tapal batas lahan seluas 794 Ha menunggu terbitnya Perda, kemudian  Ketua DPRD Humbahas meminta kepada masyarakat Desa Ria-Ria untuk menyurati KLHK dan Dinas Kehutanan Provinsi guna penjelasan serta perbandingan tanah adat yang ada didalam Peta tersebut.

(*/tupang)

Tags
beritaTerkait
Sinergi Humanis, Polres Jembrana Gelar Car Free Day dan Layanan Publik Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Polda Bali Kerahkan 660 Personel Amankan Pembukaan Pesta Kesenian Bali ke-47
Penjual Pecel Lele di Trotoar Disebut Bisa Terjerat UU Tipikor, KPK Beri Tanggapan Tegas
Emas Pegadaian Turun Lagi! Antam Kini Rp1,991 Juta per Gram
Tikus Pembawa Virus Mematikan, Pria di Bandung Barat Positif Hantavirus! Ini Gejalanya
Dorong Semangat Belajar! BRI RO Medan Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Murid SDN 066650 Medan
komentar
beritaTerbaru