BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Polri Sita Hotel Aruss Semarang Terkait Dugaan Pencucian Uang Judi Online Tapi Maih Beroperasi?

BITVonline.com - Senin, 06 Januari 2025 09:10 WIB
Polri Sita Hotel Aruss Semarang Terkait Dugaan Pencucian Uang Judi Online Tapi Maih Beroperasi?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEMARANG -Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss yang terletak di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116, Kota Semarang, Jawa Tengah. Penyitaan dilakukan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kegiatan perjudian online (judol).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi adanya kegiatan penyitaan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa Polda Jawa Tengah hanya berperan sebagai pendukung dalam proses hukum yang dijalankan oleh Bareskrim Polri. “Kami prinsipnya hanya backup prosesnya. Lebih lanjutnya akan disampaikan oleh Bareskrim atau Divisi Humas Polri,” ujar Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Senin (6/1/2025).

Meskipun Artanto mengungkapkan bahwa hotel tersebut terlibat dalam kasus TPPU yang berawal dari perjudian daring, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus tersebut. “Kegiatan penyitaan ada, itu ranah Bareskrim. Kami hanya mendukung prosesnya,” tambahnya.

Sementara itu, Public Relations Hotel Aruss, Lala Nikmah, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut mengenai kasus hukum yang melibatkan hotel tersebut. “Sejauh ini operasional hotel masih berjalan seperti biasa,” ujar Lala singkat.

Penyitaan Hotel Aruss ini menambah daftar properti yang diduga terkait dengan hasil pencucian uang dari aktivitas perjudian online yang tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum.

(N/104)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru