Unmuha Kirim 25 Mahasiswa Ikuti PEKSIMIDA XVII 2026, Targetkan Prestasi Lebih Baik
BANDA ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan bakat dan kreativitas mah
PENDIDIKAN
Hanoi, Vietnam – Ibu kota Vietnam, Hanoi, kini tengah menghadapi masalah polusi udara yang parah. Kabut asap tebal telah menyelimuti kota ini selama beberapa minggu terakhir, menempatkan Hanoi di urutan teratas dalam daftar kota paling tercemar di dunia. Hal ini terjadi di tengah upaya pemerintah Vietnam untuk mengatasi masalah polusi dengan mendorong adopsi kendaraan listrik (EV).
Menurut laporan dari Reuters, tingkat partikel berbahaya yang dikenal sebagai PM2.5 di Hanoi tercatat mencapai 266 mikrogram per meter kubik pada Jumat, (3/1/2025). Angka ini menjadi yang tertinggi di antara kota-kota lainnya yang tercatat dalam daftar kota tercemar, berdasarkan informasi dari AirVisual, aplikasi yang menyediakan data polusi udara global independen.
Vietnam, sebagai salah satu negara dengan ekonomi dengan pertumbuhan tercepat di Asia, telah lama menghadapi masalah polusi udara yang parah, terutama di kota-kota besar seperti Hanoi. Kabut asap tebal yang menyelimuti ibu kota ini sebagian besar disebabkan oleh faktor-faktor seperti lalu lintas yang padat, pembakaran sampah, dan aktivitas industri.
“Kami para lansia merasakannya dengan sangat jelas. Masalah pernapasan membuat kami kesulitan bernapas,” ujar Luu Minh Duc, warga Hanoi berusia 64 tahun. “Situasinya tampaknya semakin memburuk akhir-akhir ini.”
Keluhan serupa datang dari kaum muda. Nguyen Ninh Huong, seorang mahasiswa berusia 21 tahun, mengungkapkan, “Awalnya saya kira itu kabut, tetapi kemudian saya sadar bahwa itu adalah debu halus yang mengurangi penglihatan dan membuat saya merasa tidak sehat untuk bernapas.”
Sebagai respons terhadap masalah polusi yang semakin memburuk, Wakil Perdana Menteri Vietnam, Tran Hong Ha, menyerukan untuk mempercepat transisi menuju kendaraan listrik dalam sebuah pertemuan dengan kementerian transportasi pada Kamis (2/1/2025). Langkah ini diharapkan dapat mengurangi polusi udara yang semakin parah di Hanoi.
Hanoi telah menargetkan agar setidaknya 50% dari bus kota dan 100% dari taksi di ibu kota menjadi kendaraan listrik pada tahun 2030. “Ini adalah tanggung jawab negara terhadap rakyat, dan harus ada tindakan yang spesifik dan tepat waktu,” ujar Tran Hong Ha, seperti dikutip oleh surat kabar Tien Phong.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi emisi gas rumah kaca dan memperbaiki kualitas udara di Hanoi yang saat ini berada pada level yang mengkhawatirkan.
(N/014)
BANDA ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan bakat dan kreativitas mah
PENDIDIKAN
JAKARTA Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan hampir separuh masyarakat Indonesia menilai kondisi ekonom
EKONOMI
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di sejumlah wilayah Indonesia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mengalami penurunan dalam sembilan bulan terakhir. Berdasarka
NASIONAL
BIREUEN Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya anggota Polisi Militer (POM) TNI Angkat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman, akan memasuki masa purna tugas pada 1 Agustus 2026 setelah hampir delapan t
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri acara Penahbisan Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di G
PEMERINTAHAN
MEDAN Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PW ISMI) Sumatera Utara periode 20262030 resmi dilantik dalam rangkaian Pelan
NASIONAL
BULELENG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng memberikan pendampingan kepada keluarga KD, pria yang tewas setelah diduga dikeroyok mas
HUKUM DAN KRIMINAL