BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Harvey Moeis Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi PT Timah dengan Kerugian Rp 300 Triliun

BITVonline.com - Senin, 23 Desember 2024 07:40 WIB
79 view
Harvey Moeis Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi PT Timah dengan Kerugian Rp 300 Triliun
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Terdakwa kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun, Harvey Moeis, akhirnya menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 23 Desember 2024. Sidang yang digelar sekitar pukul 13.05 WIB ini juga dihadiri oleh dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Utama PT RBT, Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.

Harvey Moeis tiba di ruang sidang dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Ia tampak menutupi wajahnya dengan masker hitam, tanpa mengucapkan sepatah kata saat memasuki ruang sidang. Di kursi panas ruang persidangan, Harvey duduk tenang menunggu pembacaan putusan yang ditunggu-tunggu.

Sebelumnya, Harvey dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun akibat dugaan korupsi di PT Timah, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Selain itu, jaksa juga meminta agar Harvey dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar, yang apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. Tidak hanya itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Baca Juga:

Jika Harvey tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda miliknya akan disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 6 tahun.

Harvey Moeis dituntut dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan korupsi dan pencucian uang, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:

Sidang ini menarik perhatian publik, mengingat besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini dan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus yang melibatkan PT Timah sebagai salah satu perusahaan negara yang bergerak di bidang pertambangan timah.

Selain Harvey, dua terdakwa lainnya yang hadir dalam sidang tersebut, Suparta dan Reza Andriansyah, juga terlibat dalam perkara yang sama, yang mencakup penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan perusahaan dan penyaluran dana yang tidak sesuai prosedur.

Sidang putusan ini menjadi tahap akhir dari proses hukum terhadap Harvey Moeis dan rekan-rekannya, dengan harapan bisa memberikan efek jera dan membawa keadilan bagi negara dan masyarakat.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru