COO Danantara: Utang Whoosh Sudah Beres, Tinggal Tunggu Menko & Menkeu
JAKARTA Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menegaskan penyelesaian restrukturisasi utang proyek Kere
EKONOMI
JAKARTA -Terdakwa kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun, Harvey Moeis, akhirnya menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 23 Desember 2024. Sidang yang digelar sekitar pukul 13.05 WIB ini juga dihadiri oleh dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Utama PT RBT, Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.
Harvey Moeis tiba di ruang sidang dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Ia tampak menutupi wajahnya dengan masker hitam, tanpa mengucapkan sepatah kata saat memasuki ruang sidang. Di kursi panas ruang persidangan, Harvey duduk tenang menunggu pembacaan putusan yang ditunggu-tunggu.
Sebelumnya, Harvey dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun akibat dugaan korupsi di PT Timah, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Selain itu, jaksa juga meminta agar Harvey dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar, yang apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. Tidak hanya itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Jika Harvey tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda miliknya akan disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 6 tahun.
Harvey Moeis dituntut dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan korupsi dan pencucian uang, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang ini menarik perhatian publik, mengingat besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini dan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus yang melibatkan PT Timah sebagai salah satu perusahaan negara yang bergerak di bidang pertambangan timah.
Selain Harvey, dua terdakwa lainnya yang hadir dalam sidang tersebut, Suparta dan Reza Andriansyah, juga terlibat dalam perkara yang sama, yang mencakup penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan perusahaan dan penyaluran dana yang tidak sesuai prosedur.
Sidang putusan ini menjadi tahap akhir dari proses hukum terhadap Harvey Moeis dan rekan-rekannya, dengan harapan bisa memberikan efek jera dan membawa keadilan bagi negara dan masyarakat.
(N/014)
JAKARTA Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menegaskan penyelesaian restrukturisasi utang proyek Kere
EKONOMI
JAKARTA Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kini dalam kondisi stabil dan tidak mengancam jiwa setelah disiram air keras, kata RSUP
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menyiapkan langkah efisiensi anggaran sebagai respons terhadap konflik Timur Tengah yang memicu lonjakan harga minyak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kelompok masyarakat Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) mengklaim telah memenangkan empat kali persidangan sengketa informasi terkai
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk berhatihati menerima hampers atau had
HUKUM DAN KRIMINAL
KISARAN, KABUPATEN ASAHAN Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Asahan berhasil menghimpun dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) s
PEMERINTAHAN
KISARAN, KABUPATEN ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi menghadiri perayaan Milad ke62 Ikatan Mahasiswa Muhammadi
PEMERINTAHAN
BINJAI Ketua Abd Rasyidin Pane, SH, Ketua Partai Hanura Langkat, menghadiri Musyawarah Cabang (Muscab) Hanura Kota Binjai yang digelar d
POLITIK
KISARAN, KABUPATEN ASAHAN Sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke80 Kabupaten Asahan, digelar kegiatan Dzikir Bersama pad
PEMERINTAHAN