BREAKING NEWS
Kamis, 19 Februari 2026

Aipda Robig Ajukan Banding atas Pemecatan Setelah Terlibat Penembakan Pelajar, Diberi Waktu 21 Hari

BITVonline.com - Jumat, 13 Desember 2024 11:39 WIB
Aipda Robig Ajukan Banding atas Pemecatan Setelah Terlibat Penembakan Pelajar, Diberi Waktu 21 Hari
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEMARANG – Aipda Robig, anggota Polrestabes Semarang yang terlibat dalam penembakan terhadap Gamma, seorang pelajar SMKN 4 Semarang, resmi mengajukan banding setelah divonis bersalah dalam sidang etik profesi kepolisian. Pada Senin (9/12/2024), Robig dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik kepolisian terkait insiden penembakan yang menewaskan Gamma.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa Robig telah mengajukan pernyataan banding atas keputusan tersebut. “Aipda Robig sudah mengajukan pernyataan banding,” kata Artanto saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2024).

Setelah mengajukan banding, Robig diberi waktu 21 hari untuk menyusun berkas banding terkait kasus penembakan tersebut. “Memori banding ke sekretaris sidang,” tambah Artanto.Insiden penembakan tersebut terjadi pada Minggu (24/11/2024) ketika Aipda Robig yang bertugas di Satuan Narkoba Polrestabes Semarang terlibat cekcok dengan Gamma dan dua rekannya di jalanan. Robig menembak karena merasa sepeda motornya dipepet oleh ketiga pelajar tersebut. Akibat insiden itu, Gamma tewas di tempat, sementara dua korban lainnya yang juga pelajar berhasil selamat meski mengalami luka-luka.Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang anggota polisi yang diduga menggunakan senjata api secara tidak tepat dalam situasi yang seharusnya bisa diselesaikan dengan cara lain. Robig, yang sebelumnya tidak pernah tersangkut masalah hukum, kini harus menghadapi proses banding untuk menentukan nasibnya lebih lanjut. (JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru