Timnas Indonesia U-19 Gagal ke Final Piala AFF Usai Takluk 0-1 dari Australia
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
BATU BARA -Forum Diskusi Aspek Hukum Pertanahan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Batu Bara, bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (IPPAT) Kabupaten Batu Bara, berlangsung sukses di Aula Desa Bogak pada hari Rabu (11/12/2024). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum para kepala desa terkait persoalan pertanahan yang kerap menjadi tantangan di lapangan.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Desa Kuala Tanjung, Ibnul Fandika, SE, yang juga menjabat sebagai Ketua Apdesi Batu Bara. Dalam sambutannya, Ibnul Fandika menekankan pentingnya pemahaman yang lebih baik tentang produk hukum terkait surat tanah. “Banyak kepala desa yang memilih bungkam karena takut tersandung hukum, padahal permasalahan seperti ini bisa diselesaikan jika ada pemahaman yang memadai,” ujar Ibnul Fandika.
Sri Zaitun, SH, MKn, Ketua INI dan IPPAT Kabupaten Batu Bara, bersama sekretarisnya, menjadi narasumber utama dalam forum ini. Sri Zaitun menekankan bahwa meskipun mereka bukan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun mereka hadir sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) dan notaris untuk memberikan pengetahuan serta solusi atas berbagai permasalahan pertanahan yang ada di desa.
Selama diskusi, berbagai contoh kasus permasalahan tanah dibahas secara mendalam, dengan solusi penyelesaian yang diharapkan dapat menambah wawasan para kepala desa agar lebih siap menghadapi tantangan hukum yang ada.
Acara ini dihadiri oleh pengurus inti Apdesi Kabupaten Batu Bara, termasuk Sekretaris Apdesi, Faishal, SE, Kepala Desa Pahang, serta Bendahara Apdesi, Fazzary Akbar, SE, Kepala Desa Bogak. Selain itu, para kepala desa lainnya yang turut hadir adalah Kepala Desa Jati Mulia Yamah, SH; Kepala Desa Bagan Baru Benyamin; Kepala Desa Sentang Idris; serta satu kepala dusun dari setiap desa yang diundang, seperti Desa Jati Mulia, Sei Mentaram, Bagan Baru, Sentang, Indra Yaman, Pahang, Tali Air, dan Bogak.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas hukum para kepala desa, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan tanpa rasa takut terjerat masalah hukum.
(N/014)
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
BANDA ACEH Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerinta
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menerima audiensi jajaran PT Pertamina di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026). Pertem
NASIONAL
Oleh Yakub F. IsmailKebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi merupakan sebuah langkah yang penuh liku.Kebij
OPINI
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Forum Komunikasi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sel
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di daerah itu untuk menyukse
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan banding terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola minyak, Muhammad Kerry
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran suap yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dengan nilai menca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komedian Praz Teguh memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juni 2026, terkait kasus dugaan penipuan dan pengg
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dua terdakwa kasus dugaan pembelian bahan bakar m
HUKUM DAN KRIMINAL