JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keputusan pemerintah Indonesia untuk memulangkan sisa anggota jaringan narkoba Bali Nine ke Australia merupakan bentuk pemindahan narapidana, bukan pemberian grasi atau pembebasan. Para napi tersebut tetap akan menjalani sisa hukuman mereka di Australia sesuai dengan putusan pengadilan Indonesia.
“Mereka ditransfer ke Australia dalam status sebagai narapidana dan akan meneruskan menjalani hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia,” kata Yusril kepada wartawan, Minggu (24/11/2024).
Grasi dan Remisi Jadi Kewenangan Australia
Yusril menjelaskan bahwa setelah para napi tersebut dipindahkan, kewenangan untuk memberikan grasi atau remisi sepenuhnya berada di tangan pemerintah Australia. Tugas pembinaan napi juga menjadi tanggung jawab negara tersebut.
“Jika nanti setelah dipindahkan, PM Australia mau memberikan grasi atau remisi mengubahnya menjadi hukuman terbatas, hal itu adalah kewenangan pemerintah Australia. Sebab, tugas untuk membina napi yang dipindahkan telah diambil alih oleh negara yang bersangkutan,” jelas Yusril.
Ia juga memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia tidak memberikan grasi atau membebaskan para napi. Pemindahan ini dilakukan atas dasar kemanusiaan, dengan tetap mempertahankan hukuman yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pengadilan Indonesia.
“Kita tidak memberikan grasi, apalagi membebaskan napi dari Australia itu. Mereka dipindahkan untuk melanjutkan pemidanaan di negara asalnya,” tegasnya.
Kerja Sama Indonesia-Australia Soal Pemindahan Napi
Pemerintah Australia sebelumnya mengungkapkan bahwa Indonesia telah menyetujui pemulangan lima anggota tersisa dari jaringan Bali Nine, yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup di Indonesia. Keputusan ini diambil setelah pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di sela-sela KTT APEC di Peru.
Dilansir Reuters, Asisten Menteri Keuangan Australia Stephen Jones menyebut isu tahanan menjadi salah satu topik yang dibahas kedua pemimpin dalam pertemuan tersebut.
Presiden Prabowo: Dasar Kemanusiaan
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menambahkan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip kemanusiaan.
“Ini adalah kebijakan presiden, tetapi pada prinsipnya, presiden telah menyetujui atas dasar kemanusiaan,” ujar Supratman.
Langkah serupa sebelumnya dilakukan oleh Indonesia dengan menyatakan kesediaan memulangkan Mary Jane Veloso, seorang terpidana mati kasus narkoba, ke Filipina. Mary Jane lolos dari eksekusi pada detik-detik terakhir pada tahun 2015, sementara dua pemimpin Bali Nine telah dieksekusi pada tahun yang sama.
Latar Belakang Bali Nine
Bali Nine merupakan kelompok warga negara Australia yang ditangkap pada 2005 karena mencoba menyelundupkan heroin keluar dari Indonesia. Dari sembilan anggota, sebagian telah dieksekusi, sementara yang lain menjalani hukuman seumur hidup. Salah satu anggota kelompok ini telah dibebaskan pada 2018.
Keputusan untuk memulangkan sisa anggota Bali Nine ini sekaligus menjadi upaya timbal balik bagi pemulangan warga negara Indonesia yang saat ini ditahan di Australia.(N/014)
RI Setuju Pulangkan Sisa Anggota Bali Nine ke Australia, Yusril: Hanya Pemindahan Narapidana