BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dibawa ke Jakarta

BITVonline.com - Selasa, 05 November 2024 06:59 WIB
18 view
Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dibawa ke Jakarta
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA –Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi yang mempengaruhi vonis bebas dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur, kini resmi dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan pemindahan tempat penahanan. Keputusan ini diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi hal tersebut dan menyatakan bahwa ketiga hakim yang terlibat dalam vonis bebas Ronald Tannur akan segera menjalani pemeriksaan di Jakarta. “Iya, mereka dibawa ke Jakarta. Rencananya mereka akan diperiksa sekalian dipindahkan tempat penahanannya,” kata Harli Siregar saat diwawancarai oleh wartawan, Selasa (5/11).

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka merupakan bagian dari majelis hakim yang memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur pada 24 Juli 2024, meskipun terdakwa telah diadili atas kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, yang meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.

Baca Juga:
Vonis Bebas yang Memicu Kemarahan Publik

Putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Surabaya ini menimbulkan kontroversi yang sangat besar, karena bertentangan dengan tuntutan jaksa yang menginginkan agar Ronald dihukum 12 tahun penjara. Dalam amar putusannya, ketiga hakim tersebut menyatakan bahwa Dini meninggal dunia akibat penyakit yang diderita dan akibat konsumsi alkohol, alih-alih akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald.

Keputusan ini kemudian memicu kemarahan publik, khususnya keluarga korban yang merasa bahwa keadilan tidak ditegakkan. Selain itu, masyarakat juga mulai mempertanyakan integritas keputusan yang diambil oleh majelis hakim tersebut, yang tampaknya tidak sejalan dengan bukti-bukti yang ada dalam perkara tersebut.

Baca Juga:

Komisi Yudisial pun segera bertindak dengan melaporkan ketiga hakim tersebut ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran etik dan potensi korupsi yang melibatkan para hakim tersebut.

Dugaan Suap yang Melibatkan Hakim dan Pengacara

Kasus ini semakin berkembang setelah Kejaksaan Agung menetapkan enam orang tersangka, di antaranya adalah bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat, serta ketiga hakim yang terlibat dalam kasus vonis bebas tersebut.

Menurut penyelidikan Kejaksaan Agung, selain memberi suap kepada hakim tingkat pertama di PN Surabaya, Lisa Rahmat juga berusaha menyuap hakim agung melalui perantara Zarof Ricar. Zarof, yang juga terlibat dalam kasus ini, diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi suap senilai Rp5 miliar yang bertujuan untuk mempengaruhi putusan kasasi yang sedang ditangani di Mahkamah Agung.

Sebagai bagian dari transaksi suap tersebut, Zarof dikabarkan dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp1 miliar. Dugaan praktik suap ini semakin menambah polemik dalam kasus yang sebelumnya sudah menimbulkan kekecewaan masyarakat terhadap keputusan hukum yang dikeluarkan oleh PN Surabaya.

Penangkapan dan Pemeriksaan Tersangka

Pada tahap awal penyidikan, Kejaksaan Agung telah menangkap sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam skema suap ini. Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga hakim yang terlibat, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk menggali lebih dalam mengenai keterlibatan mereka dalam rangkaian kasus suap dan gratifikasi yang berujung pada vonis bebas Ronald Tannur.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga terus mendalami peran Zarof Ricar sebagai perantara yang diduga terlibat dalam pengaturan putusan kasasi di Mahkamah Agung. Hal ini menjadi perhatian khusus mengingat dugaan peran pejabat tinggi di MA yang seharusnya menjaga independensi dan integritas peradilan, namun diduga terlibat dalam praktik yang sangat merugikan publik.

Dampak Terhadap Kepercayaan Publik terhadap Sistem Peradilan

Kasus ini semakin memperburuk persepsi masyarakat terhadap integritas sistem peradilan di Indonesia. Masyarakat menilai bahwa praktek suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat peradilan akan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga hukum, yang seharusnya berfungsi untuk menegakkan keadilan dan menghindari adanya penyalahgunaan wewenang.

Pihak berwenang, termasuk Komisi Yudisial, kini tengah bekerja keras untuk memastikan bahwa proses hukum yang adil dan transparan dapat ditegakkan. Komisi Yudisial berjanji akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kasus ini dan memastikan bahwa para pihak yang terlibat, baik hakim maupun pengacara, mendapat sanksi sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.

Harapan terhadap Reformasi dan Penegakan Hukum yang Lebih Kuat

Tanggapan terhadap kasus ini juga datang dari berbagai pihak yang mendesak agar ada langkah konkret dalam melakukan reformasi di tubuh peradilan Indonesia. Sejumlah kalangan menilai bahwa pemberantasan suap dan gratifikasi di dunia peradilan harus dilakukan secara lebih serius dan sistematis. Untuk itu, penting bagi penegak hukum untuk bekerja dengan penuh integritas dan untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik kotor semacam ini.

Kejaksaan Agung, yang telah menunjukkan komitmennya dalam mengungkap kasus ini, diminta untuk terus bekerja keras agar semua pelaku dapat diadili dan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus suap yang melibatkan hakim PN Surabaya dalam vonis bebas terhadap Ronald Tannur semakin menjadi sorotan publik. Kejaksaan Agung kini tengah memindahkan tiga hakim tersebut ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, masyarakat menunggu kejelasan mengenai perkembangan kasus ini, yang semakin memperburuk citra sistem peradilan di Indonesia. Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial harus terus bekerja keras untuk memastikan keadilan ditegakkan dan memberi pesan tegas bahwa tidak ada tempat untuk praktik korupsi dalam dunia peradilan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Pengeroyokan Sadis di Penjaringan: Dua Pemuda Dikeroyok dengan Busur Panah dan Samurai
Insiden MBG Basi di Bombana, BGN Akan Tinjau SOP
Mobil Kabur Usai Pesta Sabu Tabrak 24 Motor di Jalan Sempit Samarinda, Kerugian Capai Rp300 Juta
Kesaksian Mengejutkan: Staf Kantor PDIP Ungkap Disuruh Bagikan Duit Rp 850 Juta dari Harun Masiku
Tabrak Truk Berhenti, Pemotor Tewas di Batubara
Kejam! Gusmadi Tembak Ibu Sendiri Karena Utang Piutang di OKU Timur
komentar
beritaTerbaru